Masih ada Anak Usia 7 dan 9 Tahun Tidak Mendapat Pendidikan di Bekasi

Redaksi

hipakad63.news| Bekasi — Tak dapat disangkal, pendidikan adalah salah satu upaya mempersiapkan generasi muda untuk menyambut dan menghadapi perkembangan zaman yang semakin kompetitif. Sebagai salah satu upaya pokok, proses pendidikan harus dilaksanakan dan sesuatu yang tidak bisa ditawar lagi.

Di Indonesia kewajiban pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas ini sudah diamanatkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Turut pula dipertegas dalam Batang Tubuh, yaitu di dalam pasal 31 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tujuan akhir pendidikan nasional secara umum adalah peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas seperti tercantum dalam pasal 11 UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada ayat (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

Melihat kenyataan yang ada di Kp. Selang Jati Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Anak-anak dari Nean (36) dan Diana (51) tidak pernah memperoleh pendidikan di bangku sekolah.

Di antara anak-anak lainnya, sebut saja N yang berumur tujuh tahun dan Z berumur sembilan tahun, mereka masih polos dan lugu sama sekali belum pernah merasakan memakai seragam sekolah.

Berdasarkan itu, awak media mengkonfirmasi kepada Plt Bupati Bekasi Akhmad Marzuki melalui sambungan telepon. Marzuki menjelaskan bahwa besok, Kamis (3/2/2022) terjadwal untuk menghadiri acara Musrenbang di Kecamatan Muaragembong dan Cabangbungin.

“Nah kalau gitu… kalau mau ketemu saya lebih dekat di Cabangbungin… artinya kita cari solusi-nya,” ucap Plt. Bupati Bekasi di ujung telepon, Rabu (2/2/2022).

Pertemuan awak media pun di Cabangbungin, Kamis (3/2/2022) dengan Akhmad Marzuki mendapat sambutan hangat, serasa bagaikan air yang menyiram panasnya api.

Pada hari Sabtu, 5 Februari 2022, awak media menyampaikan perihal tersebut (Red: Z dan N) kepada Prof. Dr. H. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si atau yang akrab disapa Kak Seto melalui telepon WhatsApp.

Kak Seto mengatakan, bahwa akan menyampaikan kepada Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Bekasi dan mengucapkan terimakasih banyak atas informasinya.

Secara berkala, perjuangan awak media yang merupakan setitik air dalam samudera yang luas tertumpu di Humas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA RI), Nisa. “Nanti coba saya sampaikan ya,” katanya, dalam pesan WhatsApp, Sabtu (5/2/2020).

Sebelumnya, saat di RSUD Kab. Bekasi, orang tua Z & N, Nean mengungkapkan ingin sekali anak-anaknya bisa sekolah.

Hal ini tercermin dari wajah Nean yang gembira ketika awak media menjenguk pada hari Senin 31 Januari 2022, walaupun saat itu sedang menahan sakit akibat tumor yang menyerangnya ditemani sang istri, Diana di RSUD Kabupaten Bekasi.

Tidak hanya itu, terpancar wajah Z & N yang berseri-seri setelah awak media menyambangi tempat tinggal anak-anak itu dan bertanya, “Mau sekolah ya?”

Hampir tak dapat diduga sebelumnya, hingga berita ini ditayangkan, beberapa anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, saat diinformasikan dan ditanya awak media terkait hal ini via WhatsApp, malah dijawab dengan pertanyaan saja belum ada yang memberi solusi. (Bahal)

Penulis: BhlEditor: Wish