Mantan Komisioner KPU Pusat Minta Kemelut PAW Anggota DPRD Bengkulu Selatan Dihentikan

Redaksi
Foto: Supardi S.Sos (kiri) dan Bambang Suroso, SH., MH (kanan) dalam sebuah pertemuan
Foto: Supardi S.Sos (kiri) dan Bambang Suroso, SH., MH (kanan) dalam sebuah pertemuan

Hipakad’63News.com-JAKARTA

Terkait munculnya kemelut Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Bengkulu Selatan Supardi, S.Sos, mantan Komisioner KPU Pusat Pemilu ’99, Bambang Suroso, SH., MH minta agar kemelut tersebut segera dihentikan.

Sebab menurut Bambang Suroso, SH., MH, PAW tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kemelut mengenai PAW Anggota DPRD di  Bengkulu Selatan adalah sebuah kegaduhan politik yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya kepada awak media di gedung KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat, 16 April 2021, perihal adanya kegaduhan soal anggota DPRD Bengkulu Selatan.

Menurut Bambang Suroso yang juga mantan Anggota DPR RI dan seorang Advokat ini, sengketa partai politik antara Partai Berkarya dengan Partai Beringin Karya, masih dalam proses hukum di Pengadilan Tinggi Tata Negara Jakarta.

“Posisi Partai Berkarya dengan Partai Beringin Karya dalam status quo. Sebab itu, tidak ada dari pihak yang bersengketa tersebut memiliki hak konstitusional untuk melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW),” tandasnya.

Sementara itu diketahui, Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya melalui suratnya Nomor 168/DPP/III/2021 kepada Ketua DPRD Manna Bengkulu Selatan menjelaskan bahwa, atas dasar kepatuhan dan ketaatan hukum yang berlaku, baik UU mengenai Pemilu dan UU mengenai Partai Politik, tidak dibenarkan adanya wacana mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW).

Karenanya meminta kepada semua pihak baik dari Partai Beringin Karya, KPUD Bengkulu Selatan, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan untuk tidak memproses Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Bengkulu Selatan atas nama Supardi S.Sos.

Ditegaskan dalam surat tersebut, sengketa antara Partai Berkarya dan Partai Beringin Karya dalam proses di Pengadilan Banding di PTUN Jakarta. Segala hal yang menyangkut hak konstitusional Partai Berkarya dan Partai Beringin Karya menunggu Putusan Majelis Hakim.

Dalam surat tersebut juga ditandaskan bahwa Partai Beringin Karya yang disingkat Berkarya bukan Partai Berkarya. Kedua partai tersebut memiliki AD/ART dan kepengurusan masing-masing serta pimpinan yang berbeda.

Sebagaimana diketahui, Partai Beringin Karya dan Partai Berkarya hingga kini masih dalam sengketa partai. Kedua partai tersebut saling tuntut di pengadilan, dan hingga kini kunjung usai. DANS