HIPAKAD63.NEWS |KOTA BEKASI,-
Pada hari Jumat (1/3/2024) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Himpunan Putra-Putri Keluarga Besar TNI AD Enam Tiga (HIPAKAD’63) melayangkan surat kepada Bawaslu Kota Bekasi. Terkait adanya laporan masyarakat dan pemberitaan pada beberapa media online yang diduga terjadi penggelembungan suara pada proses rekapitulasi penghitungan suara di PPK Bekasi Selatan. Joko S. Dawoed. S.H selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) LKBH Hipakad’63 menyampaikan kepada media bahwa berdasarkan laporan dan pemberitaan yang ditayangkan beberapa media online terkait penggelembungan suara merupakan tindak pidana pemilu.
“Kami akan terus mengawal proses perhitungan rekapitulasi suara di PPK dan KPU Kota Bekasi ” ujar Joko.S.Dawoed dengan sapaan Joda, usai melayangkan surat kepada Bawaslu Kota Bekasi.
“Mengawal Proses Pemilu 2024, Rekapitulasi Penghitungan Suara Terus Kami Pantau”
“Banyak laporan yang di terima LKBH Hipakad63 terkait adanya indikasi penggelembungan suara di tingkat PPK dan kami terus mengawal serta mengumpulkan bukti-bukti apabila diperlukan nantinya” pungkasnya
“Pelaksanaan Demokrasi melalui Pemilu 2024 ini jangan dikotori oleh transaksional caleg dengan penyelenggara, pada prinsipnya LKBH Hipakad63 bukan cari pembenaran tetapi mencari kebenaran” beber sekjen Joda.
“Jadikan pemilu 2024 ini bermartabat, dengan prinsip Jujur dan Adil dan Transparansi. Kami siap menjadi garda terdepan untuk melawan segala ketidakadilan, maka dari itu kami minta dengan tegas kepada Bawaslu Kota Bekasi untuk merekomendasikan perhitungan ulang di kelurahan Pekayon dan kelurahan Kayuringin” tutup Joko S. Dawoed S.H