Kajari Kota Bekasi Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Excavator dan Bulldozer

Redaksi

HIPAKAD63.News | KOTA BEKASI, –

Pada konferensi pers Kamis Malam (4/1/2024) Yadi Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyatakan bahwa, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi yakni pertama berinisial T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Kedua inisial IP sebagai kontraktor. Ketiga dengan nama DH pejabat wanita selaku PNS di DLH Kota Bekasi dan terakhir bernama YY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merupakan Kepala Dinas DLH Kota Bekasi.

Diketahui Kepala Dinas Pemkot Bekasi yang ditangkap ini berinisial YY adalah Yayan Yuliana, yang saat ini menjabat Kadis Koperasi dan UMKM Kota Bekasi. Dugaan korupsi yang dilakukannya itu adalah proyek pengadaan excavator standar dan bulldozer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi tahun anggaran 2021. Pada saat itu tersangka masih Kadis DLH.

Menurut Yadi, dugaan tindak pidana korupsi proyek eksavator dan buldozer tahun anggaran 2021 senilai lebih dari Rp 22,9 miliar lebih anggaran bantuan Provinsi DKI Jakarta. “Kerugian negara berdasarkan audit dari inspektorat, 5 miliar lebih. 4 tersangka langsung kita masukan ke lapas Bulak Kapal,” kata Yadi.

Terhadap empat tersangka diduga kasus tindak pidana korupsi pengadaan excavator dan bulldozer disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dimana ancaman hukuman nya maksimum 20 tahun dan minimum 4 tahun penjara.” tutup Yadi Kasie Intel Kajari Kota Bekasi.