Hipakad 63 Sumut dan 17 Elemen Masyarakat,  Menggeruduk Kantor Gubernur Sumatera Utara

Redaksi

Hipakad63.news | Sumatera Utara –

Kedatangan Hipakad 63 Sumatera utara dan 17 elemen masyarakat lainnya yang termasuk dalam sekber NKRI mendatangi kantor Gubernur yaitu ingin meminta kepada Gubernur Sumatera Utara Bapak Edy Rahmayadi untuk membatalkan Rekomendasi izin prinsip PT Citraland Tahap II di Desa Helvetia Kecamatan Medan Deli

Para peserta aksi ber-orasi di depan kantor gubernur Sumatera Utara secara bergantian untuk menyampaikan harapan serta prihatin terhadap rekomendasi izin prinsip PT. Citraland tahap II di Desa Helvetia Kecamatan Medan Deli

Rekomendasi izin prinsip PT. Citraland tahap II itu dianggap bermasalah karena diduga mengambil lahan masyarakat yang mempunyai hak yang sah

Ketua DPW Hipakad 63 Sumatera Utara Edi Susanto mengingatkan Gubernur Sumatera Utara agar berpihak kepada masyarakat yang hak nya dirampas oleh PT. Citraland sebagai bentuk tanggung jawab pemimpin untuk mengayomi masyarakatnya.

“Kita minta gubernur membatalkan izin Prinsip PT Citraland itu, agar di masyarakat tidak ada bentrokan sehingga terjadi hal yang tidak baik, dan kami yang hadir ini adalah pendukung setia pak Edy sewaktu menjadi calon gubernur dulu” ucap Ketua DPW Hipakad63.

“Kami harap pak Edy memperhatikan kami sebagai masyarakat untuk mempertahankan hak, bukan berpihak kepada konglomerat yang mempunyai duit, kami berharap pak Edy menjaga kami sebagai masyarakat Sumut” Tegas Ketua DPW Hipakad’63

Dalam aksi damai ini masa juga meminta kepada Kanwil ATR/BPN Sumut, agar tidak memproses adanya peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah-tanah HGU dan eks HGU PTPN II. Segera membatalkan seluruh sertifikat HGU PTPN II yang diduga cacat hukum karena diduga telah melanggar dan tidak sesuai prosedur sesuai dengan UU Perkebunan No 39 Tahun 2014 Pasal 103 Jo Pasal 17 (1), Pasal 12 dan Pasal 55.

Menuntut Kapolda Sumut segera mengusut tuntas spekulan dan mafia tanah di Sumut, khususnya atas tanah-tanah bekas konsesi Deli yang selama ini dipakai dan digunakan PTPN II. Mengusut tuntas adanya indikasi keterlibatan pimpinan PTPN II dan bos Citraland Helvetia atas tindak kejahatan pengrusakan dan pembongkaran paksa Musholla Al Ikhlas NKRI di Helvetia tanggal 8 November 2021.

Meminta kepada Ketua DPRD Sumut agar segera melakukan Uji Materi UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan, khususnya dalam penerapan hukum atas tanah masyarakat Hukum Adat Melayu Deli milik Kesultanan Deli. Di mana selama ini tanah bekas Konsesi Deli dipakai dan diusahai bahkan sebagai tanah bekas Konsesi Deli telah berubah fungsi menjadi perumahan mewah elite yang terletak di Polonia Kota Medan dan tanah Bekas Konsesi Mabar Delitua di Medan Estate yang dikuasai Ciputra atau Citraland Gama City.