Hukum  

Gathering DPRD Kota Bekasi di Puncak Jadi Perbincangan

Redaksi

Hipakad63.news | Kota Bekasi-

Acara Gathering DPRD Kota Bekasi dengan insan media di Puncak Bogor pada 16-17 November 2021 masih menjadi perbincangan hangat baik di sejumlah staf dewan maupun di kalangan wartawan Kota Bekasi.

Pasalnya, ditemukan sebuah kwitansi pemberian uang dengan total Rp23 Juta kepada AS yang tercatat sebagai Ketua DPC organisasi sayap partai politik di Kota Bekasi.

Dalam kwitansi tersebut tercatat peruntukan dana tersebut sebagai uang titipan. Namun di sinyalir itu merupakan komisi buat AS selaku perantara dari Event Organizer (PT.EA) yang mengelola acara tersebut.

Selain itu tertulis jumlah aliran uang yang diberikan dari seseorang yang diduga sebagai pimpinan di perusahaan EO tersebut. Adapun yang tercatat dikwitansi. Pertama Rp10 Juta pada 15 Oktober 2021, 25 Oktober Rp1 juta dan 28 Oktober Rp12 Juta total Rp.23 Juta.

Saat dihubungi salah satu jurnalis di Kota Bekasi, untuk dimintai klarifikasi nya AS tidak merespon. Dari sejumlah staf yang ada di sekretariat DPRD Kota Bekasi AS dikenal sebagai aktivis dan kader Partai Politik di Kota Bekasi yang sering berkumpul dengan wartawan.

“Mungkin karena sering berkumpul dengan wartawan di media center, dia (AS) merasa punya power lebih selain sebagai kader partai,”ucap salah satu karyawan yang tak mau disebut namanya.

Ditempat terpisah praktisi hukum Joko Dawoed S.H dan selaku CEO Media Hipakad63.news  ketika diminta pendapatnya terkait yang terjadi atas pelaksanaan Gathering di puncak dan indikasi kong kali kong, Joda sapaan akrabnya menegaskan hal ini harus diusut tuntas karena  anggaran untuk Gathering DPRD Kota Bekasi menggunakan APBD” tegasnya (*)