Dalam kurun waktu 1 bulan, Satresnarkoba Polres Karawang Amankan 11 Tersangka Pengedar Jenis Sabu

“Ini terbukti dalam kurun waktu 1 Bulan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap sebanyak 10 Kasus, dan 11 Tersangka, dengan barang bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan total berat + 562,25 Gram,"

Hipakad63.News | KARAWANG –

Dalam kurun waktu 1 bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang Pimpinan AKBP Aldi Subartono berhasil mengungkap 10 kasus jaringan narkotika dengan 11 tersangka dan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang saat konferensi pers dihalaman Mako polres Karawang Senin (6/6/2022).Sebelumnya Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, gencar dalam pemberantasan Narkotika di wilayah Kabupaten Karawang.

“Ini terbukti dalam kurun waktu 1 Bulan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap sebanyak 10 Kasus, dan 11 Tersangka, dengan barang bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan total berat + 562,25 Gram,” ungkap Kapolres.

Tambah Kapolres mengatakan, bahwa para pelaku atau pengedar sabu yang diamankan memiliki TKP yang berbeda yaitu AS Alias AGUS, TKP Cikampek, dengan barang bukti Narkotika Jenis Sabu + 53,93 Gram. IP Alias JIMMY, Umur 41 tahun,Laki – laki,Pekerjaan Buruh, TKP (PURWAKARTA, HASIL PENGEMBANGAN DASDR AGUS TKP Cikampek) Dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu + 300,93 Gram. S Alias EE,31 tahun, Laki-laki, TKP (KARAWANG TIMUR) Dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu + 95,77 Gram.

“Selanjutnya 2 Tersangka antara lain K Als KARDAM, 40 tahun, laki-laki, (Pengedar Sabu) TKP (CILAMAYA KULON) dan W Alias PITUT, umur 49 tahun 8 bulan, lakilaki, TKP (CILAMAYA KULON) Dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu + 2,50 Gram, bebernya.

Masih Kapolres, kemudian NP Alias PEBE, lahir di Karawang Umur 39 tahun, Laki–laki,TKP (JOMIN, KOTA BARU) Dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu + 81,34 Gram. selanjutnya RJ alias TOKI, 25 Tahun, Laki-laki, TKP (TELUKJAMBE TIMUR) Dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu + 5,80 Gram

Baca JugaSatreskrim Polres Karawang Ungkap Kasus Curas

“Selanjutnya W Alias DOAK, 41 tahun 7 bulan, laki – laki, TKP (CILAMAYA) Dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu + 8,20 Gram. DS Als DUKUN, 32 Tahun 9 bulan, laki – laki TKP (KLARI) Dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu + 2,88 Gram. MIR Als JALI, lahir di Bekasi, 25 tahun, laki-laki. TKP (TELUKJAMBE TIMUR) Dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu + 8,50 Gram dan Terakhir adalah TB Als BOPENG, 35 tahun,laki-laki, Pekerjaan Buruh harian lepas, TKP (KARAWANG BARAT) Dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu + 2,4 Gram,” ujarnya.

Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati. sedangkan Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca JugaDitresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 20 Kilo Ganja Dan 4 Kg Sabu Hasil Temuan Ops Bersinar Candi 2022

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika yang beratnya melebihi 5 Gram, Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, dapat dipidana penjara paling singkat lima tahun atau mati pidana penjara seumur hidup atau mati,” tegas Kapolres.

“Rata-rata para pelaku mendapatkan Narkotika dengan cara, sistem tempel yaitu diletakkan di suatu tempat oleh pengedar atau saling bertemu (adu Banteng) antara konsumen dengan para pengedar, dan barang-barang tersebut didapat dari Wilayah Jakarta,” pungkasnya.

Download aplikasi berita 👇🏻
https://hipakad63.news

Exit mobile version