Bapas Makasar Ambil Bagian Dalam Pelatihan Bintara SPN Polda Sulawesi Selatan

Redaksi

Hipakad63.news | Makassar –

Efektivitas sistem peradilan pidana membutuhkan kesamaan persepsi antar sejumlah instansi. Hal ini melatarbelakangi keterlibatan Bapas Makassar dalam praktek lapangan pelatihan bintara RPK / PPA F.T. Reskrim SPN Polda Sulawesi Selatan.

Kedatangan para peserta pelatihan (Selasa, 25/1) dipimpin langsung oleh Kabag Wasidik Dit Res Narkoba Polda Sulawesi Selatan, Kompol Rosmina mengungkapkan prinsip keadilan restoratif sejatinya membutuhkan sinergitas antara PK dan Polisi khususnya dalam penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum.

“Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana anak yang berbasis keadilan restoratif baik dalam fungsi pendampingan maupun fungsi penelitian kemasyarakatan. Oleh karena itu, komunikasi intensif kepolisian dan Balai Pemasyarakatan harus dijaga dan dipertahankan” ujar Rosmina.

Menanggapi pernyataan perwakilan Polda Sulawesi Selatan, Kepala Bapas Kelas I Makassar mengapresiasi positif penetapan Bapas Makassar sebagai lokasi pelatihan.

“Terima kasih kepada pihak Polda Sulawesi Selatan yang telah memilih Bapas Makassar sebagai lokasi pelatihan. Saya berharap kolaborasi ini semakin dikuatkan karena tantangan kejahatan semakin memprihatinkan” sambut Alfrida.

Kegiatan pun dilanjutkan dengan penyampaian materi selayang pandang tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak, Lukman Arifin di Aula Bapas Kelas I Makassar.

Pada penyampaian materi, Lukman menguraikan sejumlah peran, tugas, dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan serta berbagai dasar hukumnya. Materi pun ditutup dengan diskusi antar para peserta dengan para Pembimbing Kemasyarakatan.