Akhirnya !!! Ketua Majelis Hakim PN Kota Bekasi Vonis Bebas 3 Terdakwa Perampokan di Alfamart Perumnas III Aren Jaya Bekasi Timur

Ketua Majelis Hakim dalam putusan nya mem-vonis 3 (tiga) tahun penjara kepada terdakwa kesatu 

Redaksi

HIPAKAD63.News | KOTA BEKASI,–

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hosiana Mariani Sidabalok, S.H., M.H dengan didampingi Hakim Anggota, Ranto Indra Karta, S.H., M.H dan Nasrulloh, S.H. membuka sidang dengan agenda Sidang  Putusan Perkara Pidana Nomor: 285/Pid.B/2023/PN.Bks. pada hari Kamis (7/12/2023) setelah ditunda sehari yang digelar di Ruang Sidang 10 Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Ketua Majelis Hakim Hosiana Mariani Sidabalok, S.H., M.H membacakan putusan perkara pidana kepada 4 (empat) terdakwa yaitu Terdakwa kesatu Pandi Heriyanto Bin Agus Salim, Terdakwa kedua Indrazaini Bin Alm. Mahaludin, Terdakwa ketiga Mastur Bin Alm. Zahrudin, Terdakwa keempat Wandoni Bin Bukhori, dimana ke empat orang tersebut didakwakan melakukan tindak pidana pasal 365 ayat 2 yaitu pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tanggal 03 bulan Maret tahun 2023 di Alfamart Rt 04 Rw 09 jalan Nusantara Perumnas 3 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi.

Ketua Majelis Hakim dalam putusan nya mem-vonis 3 (tiga) tahun penjara kepada terdakwa kesatu  dan kepada terdakwa kedua, ketiga dan keempat  di vonis bebas murni. Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepada ke empat terdakwa masing-masing 10 (sepuluh) tahun penjara.

Berita Terkait3 Saksi Verbalisan Anggota Polda Metro Jaya Gagap di Pengadilan Negeri Bekasi dalam Sidang Perkara Perampokan di Alfa Midi Aren Jaya

“Harkat dan martabat serta nama baik terdakwa kedua, ketiga dan keempat harus dipulihkan,” kata Ketua Majelis Hakim  di Ruang Sidang 10 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus, Kamis (7/12/2023).

Usai sidang putusan salah satu Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Robert Manulang, S.H., MH ketika diwawancarai  awak media menuturkan, pasca putusan tersebut kelanjutannya kita akan tunggu respon dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita akan tunggu respon dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)” ungkapnya

Masih di waktu yang sama, Joko S Dawoed, S.H atau yang biasa disapa Joda mengucapkan dan bersyukur para terdakwa akhirnya di vonis bebas murni oleh Majelis Hakim.

“Alhamdullilah untuk 3 terdakwa diputus bebas murni, sementara saudara Pandi Heriyanto Bin Agus Salim yang di vonis 3 (tiga) tahun penjara diberi kesempatan selama 7 (tujuh) hari untuk pikir-pikir apakah menggunakan upaya hukum banding atau menerima putusan hakim yang mem-vonis 3 (tiga) tahun penjara dipotong masa tahanan yang sudah dijalani” ucap Joda selaku Penasehat Hukum.

Berita TerkaitAdvokat Robert Manulang : JPU Disini Terlihat Dengan Jelas Memanipulasi Fakta-Fakta dan Melakukan Rekayasa

Lebih lanjut Joda menuturkan bahwa saudara Indrazaini, Mastur dan Wandoni akan menghirup udara segar dan dapat berkumpul kembali bersama keluarganya .

Ditempat terpisah, DA (39) istri terdakwa Wandoni menyampaikan, terimakasih kepada tim Penasehat Hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Himpunan Putra-Putri Keluarga Besar TNI AD Enam Tiga (HIPAKAD’63)

  1.  Joko S Dawoed, S.H
  2. R. Samiyono Djoko W, S.H
  3. Robert Manulang, S.H., M.H
  4. Furqanto, S.H
  5. Wahyu Hidayat, S.H
  6. Haritsah, S.H., M.H

yang sudah mendampingi serta membantu suami saya hingga putusan bebas murni.

“Serta rekan-rekan wartawan yang mengawal sampai selesai persidangan (bacaan putusan,red),” pungkasnya.

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news