Hukum  

Advokat Robert Manulang : JPU Disini Terlihat Dengan Jelas Memanipulasi Fakta-Fakta dan Melakukan Rekayasa

Redaksi

HIPAKAD63.News | KOTA BEKASI,–

Pada sidang Perkara Pidana Register Nomor: 285/Pid.B/2023/PN.Bks di Pengadilan Negeri Bekasi yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Hosiana Mariani Sidabalok, S.H., M.H dengan agenda sidang pembacaan Replik oleh Jaksa Penuntut Umum dan Duplik dari Penasehat Hukum terdakwa di ruang sidang 10, Rabu (29/11/2023)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Bekasi Omar Syarif , SH pada pembacaan jawaban penuntut umum (replik) atas pembelaan terdakwa (pledoi) tetap bertahan atas tuntutan yang disampaikan sidang sebelumnya (01/11/2023) yaitu menuntut 10 tahun penjara dipotong masa tahanan sementara kepada terdakwa.

Setelah itu Penasehat Hukum terdakwa membacakan tanggapan (duplik) atas replik JPU secara tertulis yang dibacakan bergantian oleh penasehat hukum terdakwa. Pada duplik yang disampaikan pada persidangan tersebut penasehat hukum terdakwa adalah bagian yang tidak terpisahkan serta merupakan kesatuan dengan isi muatan pada pledoi penasehat hukum terdakawa pada persidangan sebelumnya (15/11.2023), dan memohon agar yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berani mengambil keputusan untuk menyatakan kebenaran yang benar itu benar dan yang salah itu salah dengan bersandarkan kepada keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus yang diketuai Hosiana Mariani Sidabalok, S.H., M.H dalam mengadili terdakwa Pandi Heriyanto Bin Alm. Agus Salim; Indrazaini Bin Alm. Mahaludin; Wandoni Bin Bukhori dan Mastur Bin Alm. Zahrudin di ruang Sidang 10 pada Perkara Pidana Register Nomor: 285/Pid.B/2023/PN.Bks harus berani memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.  Demikian dikatakan oleh Robert Manulang, S.H., M.H salah satu penasihat hukum para terdakwa kepada wartawan dalam wawancara khusus usai sidang, Rabu (29/11/2023).

Robert mengungkapkan, sangkaan (pelaku perampokan di Alfamidi Perumnas 3 Bekasi Timur) terhadap para terdakwa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) disini terlihat dengan jelas memanipulasi fakta-fakta dan melakukan rekayasa.

“Kita lakukan perlawanan, tuntutan dari JPU dipaksakan dalam perkara ini. Kalau memang para terdakwa bersalah, buktikan!” katanya.

Sementara itu Sekjen LKBH Hipakad’63, Joko S Dawoed, S.H atau yang biasa dipanggil Joda menegaskan, penahanan kepada para terdakwa yang tidak bisa dibuktikan melakukan kejahatan adalah melanggar hak azasi manusia.

Hal senada juga disampaikan Haritsah, SH., MH selaku tim Penasihat Hukum terdakwa. Arits panggilan pengacara muda ini kecewa Jaksa Penuntut Umum yang tetap pada tuntutannya kepada para terdakwa dalam persidangan.

Begitu juga Furqanto, S.H melihat Jaksa berusaha menambahkan apa saja kekurangan dalam tuntutannya dan ia berharap Ketua Majelis Hakim berpikir jernih dalam menangani perkara ini.

Untuk diketahui para terdakwa di dalam proses persidangan didampingi oleh LKBH Hipakad’63 yakni:

  1. Joko S Dawoed, S.H
  2. R. Samiyono Djoko W, S.H
  3. Robert Manulang, S.H., M.H
  4. Furqanto, S.H
  5. Wahyu Hidayat, S.H
  6. Hotma Sulistyowati, S.H
  7. Efendi Santoso, S.H
  8. Kosim, S.H
  9. Haritsah, S.H., M.H

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Omar Syarif , SH saat dikonfirmasi wartawan terkait pemufakatan jahat dalam perkara tersebut hanya menjawab “mau sidang gw”.

Dan  sidang berikutnya hari Rabu depan (06/12/2023) dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi

Untuk itu, melalui berita tayang yang ditulis oleh wartawan, para pembaca mendapat pencerahan mengenai hukum. Sehingga publik mengetahui betapa sulit mencari keadilan karena sering banyaknya kesalahan prosedural hukum di Indonesia.

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news