Ada Apa Dengan Penyaluran BPNT Dan Nasib KPM Yang Belum Vaksin

Redaksi

Hipakad63.news  | Pangandaran –

Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan Pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19, di mana orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Bagi orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, maka orang tersebut akan dikenai sanksi.

Sementara sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia akan dikecualikan dari kewajiban. Secara spesifik, sanksi bagi para penolak vaksin diatur dalam Pasal 13 ayat (4).

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda. Adapun, pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Lebih lanjut pasal 13B juga menyebut bahwa Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalang nya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

 

Bagaimana dengan pendistribusian BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang sebelumnya berupa sembako sekarang beralih ke uang tunai (BST) sebesar Rp. 600.000,- di Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran yang di salurkan hari jumat 4 maret 2022 sesuai dengan jadwal yang di terima KPM (Kelompok Penerima Manfaat).

Namun ada 2 orang KPM yang terpaksa di tangguhkan bantuan nya karena KPM tersebut belum di vaksin, KPM tersebut bernama Kasdi (85) dan Anto (33 ) yang beralamat di RT. 22 RW. 06 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya.

Kasdi yang terbaring sakit karena sudah tua terpaksa tidak menerima bantuan karena dirinya belum di vaksin, menurut keterangan cucu nya Yuyun dia ikut mengantri di desa Sindangjaya, setelah lama menunggu tibalah panggilan untuk kakeknya Kasdi , namun saat di tanya sudah di vaksin apa belum dirinya menjawab belum, dan ketika diminta untuk di vaksin yuyun tidak mau, karena takut dan berbagai alasan yuyun pun menjelaskan bahwa penerima bantuan tersebut bukan diri nya tapi kakeknya yang sekarang sedang sakit, tetàpi karena yuyun yang datang untuk mengambil BST tersebut belum di vaksin maka BST nya terpaksa tidak di berikan,” katanya.

Saat Awak media konfirmasi ke Kepala Desa Sindangjaya, Asep Roni menjelaskan bahwa ini hanya menjadi sebuah pelajaran saja bagi KPM yang tidak di vaksin, bukan berarti tidak di salurkan , hanya saja penyaluran nya di tangguhkan.”jelas Kades.

Saat di tanya apakah vaksin menjadi sebuah syarat untuk menerima bantuan? Roni pun menjawab kalau vaksin itu tidak ada paksaan cuman kami menghimbau untuk mentaati program pemerintah terkait dengan percepatan vaksinasi,”jawab Roni.

Lebih lanjut Roni menjelaskan kalau bisa di vaksin dulu karena ternyata vaksin akan menjadi persyaratan segala rupa, contoh nya ke Mall, naik pesawat dan lain lain.

Dan dikatakan Roni secara pribadi saya tidak di untung kan KPM, di vaksin atau tidak.

“Kalau tidak mau di vaksin ya terserah, terkait dengan penyaluran nya terpaksa di tangguhkan sebelum KPM nya di vaksin,” pungkasnya. (Hipakad63.News)

Penulis: KartimEditor: BIN