DPRD Kab.Batang Konsultasi Pengelolaan Limbah B3

Redaksi

Hipakad63.News | Kota Bekasi –

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Batang melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka konsultasi koordinasi terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) terhadap pencemaran lingkungan di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Selasa (12/04/22).

Pemimpin rombongan sekaligus Ketua komisi D, Faturohman menjelaskan bahwa tujuan datang untuk mengetahui pentingnya laboratorium LH.

” Komisi kami bertugas melakukan pengawasan terhadap lingkungan hidup, kedatangan kami memilih Kota Bekasi karena pengelolaan limbah cukup baik dengan adanya laboratorium LH ”

Beliau kemudian menceritakan bahwasanya Kabupaten Batang akan dijadikan salah satu lokasi proyek strategis nasional oleh Presiden Jokowi berupa kawasan industri seluas 4.200 ha.

” Dengan menggunakan nama Kawasan industri terpadu Batang dan kabarnya 11 perusahaan multi nasional telah melakukan ground breaking di sekitar wilayah Batang, oleh sebab itu kami ingin menanyakan bagaimana pengelolaan limbah di Kota Bekasi yang sudah lebih dulu memiliki industri besar ? ” Tutupnya.

Selanjutnya, bergantian memberikan sambutan mewakili Pemerintah Kota Bekasi, Kepala Bidang LH Kota Bekasi, Dewi Astiasti beserta jajaran nya.

” Selamat datang di Kota Bekasi dengan luas 210 Km² mengandalkan Pendapatan Asli daerah berasal dari jasa dan perdagangan. Dan berkaitan dengan tujuan kedatangan sebenarnya di Kota Bekasi hanya memiliki zona industri namun kami memiliki Laboratorium di bidang pengendalian dampak Lingkungan (PDL BPLH Kota Bekasi ”

Menurut beliau, untuk pengelolaan limbah Kota Bekasi terutama laboratorium sifatnya adalah penunjang sedangkan masalah terbesar yaitu sampah yang bisa mencapai 150 ton per hari.

Dewi pun berpesan agar lebih diperhatikan dan diperketat tentang pengawasan baku mutu air karena itu menentukan level kualitas air sungai sekaligus menilai tingkat pencemaran nya.

” Apabila sungai di Kabupaten Batang nilainya satu maka air tersebut dapat langsung diminum, apabila nilainya 2/3 harus diolah terlebih dahulu oleh PDAM dan terakhir apabila nilainya 4 maka air tersebut tidak bisa diolah sama sekali apalagi diminum harus dilakukan revitalisasi terhadap sungai tersebut ”

Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama, dan tukar menukar cinderamata antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kab. Batang Provinsi Jawa Tengah. (Hipakad63.News)

 

Download aplikasi berita 👇🏻
https://hipakad63.news