Hukum  

Pakar Hukum Pidana Sebut Penetapan Tersangka Terhadap Jimmy Lie Keliru

"Prof Dr MudzakKir menyebut dalam perkara ini Hakim harus menggali dua alat bukti yang dijadikan dasar dari penetapan tersangka dan penahanan."

Redaksi

Hipakad63.News | TANGERANG –

Prof Dr Mudzakir S.H, M.H Pakar Hukum Pidana didampingi Kuasa Hukum Joko Dawoed S.H dan Furqanto, S.H mengatakan kasus yang menjerat Jimmy Lie dalam penggunaan NIK KTP milik orang lain tidaklah tepat. Hal tersebut diungkapkan usai menjadi saksi ahli pidana dalam persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Untuk diketahui sebelumnya, pihak Polres Metro Tangerang telah menetapkan Jimmy Lie sebegai tersangka dan telah melakukan penahanan SELAMA 53 HARI.

Tim kuasa hukum Jimmy Lie kemudian melakukan Praperadilan untuk menguji secara formil penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan. Sore ini persidangan yang digelar dengan Hakim Rustiyono digelar di ruang sidang 7 dengan agenda keterangan saksi dari pemohon.

Baca JugaJimmy Lie melalui Kuasa Hukumnya Gugat Polres Metro Tangerang Kota di Praperadilan

Prof Dr Mudzakir menyebut dalam perkara ini Hakim harus menggali dua alat bukti yang dijadikan dasar dari penetapan tersangka dan penahanan.

“Jadi kalau dilihat dari fakta persidangan bahwa untuk menyatakan dua alat bukti yang mana itu gak jelas, seharusnya dua alat bukti itu menjadi penting, jadi hakim seharusnya menggali FAKTA DAN KETERANGAN dari dua alat bukti itu,” ujarnya.

Menurut dia dalam perkara ini jika dilihat dari kasus yang tengah berjalan seharusnya petugas menjerat oknum Kepala Desa yang TELAH MEMBUAT AKTA TERSEBUT.

“Kalau disodorkan bukti hukuman karena pemalsuan surat, siapa yang palsukan surat itu. Yang malsukan surat terbit itu ada unsur pemalsuan siapa, kalau itu yang membuat adalah Kades, maka yang bertanggung jawab itu ada adalah Kades. Yang dipidana Kades bukan orang lain, karena yang menerbitkan dokumen palsu ya Kepala Desa,” sebutnya.

Namun, lanjut Mudzakir, jika terdapat kesalahan dalam penerbitan dokumen autentik seharusnya dapat terlebih dahulu dilakukan perbaikan.

“Asalkan, pemohon tadi menggunakan dokumen asli kalau diterbitkan satu dokumen ditulis salah ya itu kesalahan Kades. Kesalahan itu adalah kesalahan administrasi yang seharusnya di ralat. Tapi kalau di JADIKAN PIDANA, OTOMATIS YANG HARUS DIPIDANAKAN ya Kades, karena dia yang buat dokumen palsu itu,” tegasnya.

Dengan demikian, lanjut Mudzakir, dalam penetapan Jimmy Lie sebagai tersangka dan melakukan penangkapan DAN PENAHANAN tidaklah tepat.

Baca JugaHANI: SMSI Kota Bekasi Dukung APH Perangi Narkotika

“Iya tidak bisa karena Kades yang membuat, kalau bahasa hukum pidana gini siapa yang berbuat maka dia yang bertanggung jawab. Pertanggungjawaban tidak bisa dialihkan dalam hukum pidana kepada yang lain, kalau yang berbuat kades maka kades yang bertanggungjawab,” tegasnya.

Bahkan menurut Mudzakir dalam kasus ini Jimmy Lie merupakan korban dari kebijakan yang DIBUAT DAN DIHASILKAN oleh Pemerintah Desa.

“Orang lain tidak bisa disalahkan atas kesalahan Kades. Kalau dilihat dari proses ini kan dia jadi korban, korban dari keterangan yang dibuat oleh Kades. Sementara Kades tidak di apa – apain, ini yang tidak boleh. Pak Jimmy ini kan dia ga berbuat apa apa yang berbuat adalah Kades,” ujarnya.

“Kalau dalam hal penetapan tersangka tidak sah itu seluruh prosesnya penggunaan wewenang penyidik atas penetapan tersangka tidak sah,” tutupnya. (Hipakad63.News)

Download aplikasi berita 👇🏻
https://hipakad63.news