Hipakad63.News | Karawang –
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono SH.Sik.MH.CPHR pimpin langsung Pres release ungkap kasus pencurian dengan kekerasan bertempat di Mapolres Karawang Polda Jabar Jum’at 13/5/2022 .
Dalam kesempatan ini Kapolres Karawang didampingi Wakapolres Karawang Kompol Agoeng dan Kasatreskrim Polres Karawang AKP A.Bustomi serta Kasie Humas Polres Karawang Ipda Richie .
Jelas Kapolres” bahwa Sat Reskrim Polres Karawang telah berhasil menangkap dan mengungkap kasus pelaku pencurian kendaraan bermotor R2 yang telah melakukan aksinya di 15 TKP di wilayah hukum Polres Karawang.
Baca Juga : Berita Hoax Bakso Tikus, Gegerkan Warga Karawang
Dalam aksinya para pelaku kerap bermodus Jambret, sasar wanita yang memakai tas ,tentunya perbuatannya ini sangat membahayakan para korbannya, hasil penyelidikan terendus pelaku beraksi di dua wilayah sekitaran Jatisari dan Cikampek.
Seorang Pelaku (AH Joki) dan 1 Orang (penadah KS) , keduanya ber – KTP Subang, bersama Barang bukti 1 unit R2 CBR beserta HP telah diamankan di Polres Karawang, sedangkan 1 pelaku lagi ( J) masih dalam pengejaran .
Baca Juga : Jalan Tanjungpura-Rengasdenglok Rusak Berat
Guna mempertanggung jawab kan perbuatannya ,kini Pelaku Curas dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara , dan 480 bagi penadah ancamannya 4 Tahun Penjara” terang Kapolres . (Hipakad63.News)
Download aplikasi berita 👇🏻
https://hipakad63.news