SK Lurah Jatimulya Menuai Polemik Warganya

Redaksi

HIpakad63.news | Kab. Bekasi –

Surat Keputusan (SK) Lurah Jatimulya terkait perpanjangan masa bakti Ketua RW (rukun warga)  menjadi polemik. Ironisnya warga setempat RW 006 Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi terasa bimbang dan tidak ada kepastian dengan pengajuan surat mereka yang sudah disampaikan ke pihak Kelurahan setempat.

“Kami warga setempat yang telah mewakili sudah memberikan surat kepada Keluarahan Jatimulya untuk ada pemilihan Ketua RW 006,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada redaksi.

Tak hanya itu warga meminta kepada Lurah Jatimulya memberikan keputusan dan jawaban tertulis atas pengajuan surat keberatan atas perpanjangan masa bakti ditambah 2 tahun yang seharusnya diadakan pemilihan Ketua RW di wilayahnya dan sudah diberikan kepada Kelurahan Jatimulya.

“Surat sudah kami kasih, itu pun arahan dari Pak Lurah untuk membuat surat. Setelah warga sudah mengajukan adanya pemilhan Ketua RW 006 sampai saat ini belum ada balasannya (informasinya), hasil keputusannya belum ada untuk warga,” katanya.

Menurutnya bahwa Lurah setempat telah mengeluarkan surat perpanjangan masa bhakti Ketua RW bernomor 800/164/Kep-Jtm/2021 yang telah di tanda tangani oleh Lurah Jatimulya per-tanggal 12 Oktober 2021.

Mereka berharap agar pemilihan Ketua RW 006 diadakan adanya pergantian baru dan bukan diperpanjang, mereka pun akan menggelar aksi demo didepan kantor kelurahan untuk memberikan aspirasinya.

Sementara Lurah Jatimulya, Fickry Fauzi Achmad Dahlan mengatakan terkait pemilihan Ketua RW 006 yang ada di wilayahnya ketentuan dan kebijakan dari aturan yang ada.

“Saya sudah sampaikan kepada Asda I surat keberatan atas perpanjangan ketua RW dan pengajuan warga untuk adanya pemilihian RW 006, hasilnya tidak ter-realisasi-kan, ya mau gimana lagi perintahnya seperti itu,” kata Fickry diruang kerjanya.

Dia pun menjelaskan terkait Jabatan Lurah dan Kades tidak sama peraturannya.

“Kalau Kades memang bisa memberikan keputusan dan kebijakan, lainnya dengan Lurah. Kalau Lurah kita mengikuti keputusan pemerintah dan mengikuti aturan yang ada sesuai dengan Perbub (Peraturan Bupati),” kata Fickry.

Lanjut dia jelaskan terkait jabatannya yang ia katakan bahwa dengan adanya keputusan dari atasannya bisa menjadi bumerang untuknya. “Lah kalau saya menentang dengan keputusan atasan saya, jabatan saya taruhan nya,” ungkapnya.

Tak hanya itu dia pun mengatakan dengan adanya warga yang akan mengadakan aksi demo di Kelurahan mempersilakan. “Silakan saja kalau warga mau demo, nanti kami sampaikan apa aspirasi mereka,” ungkap Fickry. (Hipakad63.News)