Revitalisasi Pasar di Kota Bekasi Banyak Menimbulkan Masalah ‘Pemkot dan DPRD Jangan Cuci Tangan’.

Redaksi
Foto Lokasi Revitalisasi Pasar Keranji

Hipakad63.news Kota Bekasi-

Program revitalisasi pasar yang dilakukan pemerintah kota bekasi terhadap pasar tradisional merupakan langkah yang maju, adapun tujuan revitalisasi pasar tradisional adalah bertujuan untuk merubah yang kesannya kumuh dirubah menjadi modern.

Jumlah pasar tradisional di Kota Bekasi ada 4 pasar yang di-revitalisasi yakni pasar familly, pasar jati asih, pasar keranji dan terakhir pasar bantar gerbang.

Revitalisasi pasar yang sedang berjalan apakah mekanisme tender-nya sudah benar atau tidak. Hanya pihak Pemkot dan Pemenang tender serta DPRD yang menyetujui Perjanjian Kerja Sama (PKS) lah yang mengetahui itu semua.

Nyatanya revitalisasi pasar yang sedang berjalan banyak permasalahan yang timbul, antara pedagang dengan pengembang.
Revitalisasi pasar keranji timbul permasalahan antara pedagang dengan pengembang, pedagang pasar keranji mengeluhkan atas adanya intimidasi oknum ormas yang di-pekerja-kan oleh pengembang PT ABB, berdasarkan itu kami turun kelapangan menggali informasi atas keluhan tersebut diatas.

Memang benar keluhan itu ternyata benar dan hampir dari seluruh pedagang yang ada di kios tempat penampungan sementara mengatakan adanya intimidasi.

Salah satu pedagang yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kios tempat penampungan sementara kami akan di segel apabila tidak membayar uang muka atas kios yang pembangunannya masih Nol persen dan masih tahap perata-an tanah.

“Dan kami tidak pernah diajak rapat atau berunding terkait berapa harga kios yang sudah jadi, tau-tau kami harus membayar kalau tidak kios yang kami tempati di segel” ungkapnya dengan sinis

Nur Erlita yang akrab dipanggil Ita selaku Pengurus Perkumpulan Pedagang Pasar Keranji membenarkan apa yang disampaikan para pedagang, bahwa adanya intimidasi oknum ormas yang di-pekerja-kan oleh PT ABB, bahkan antar pedagang di-adu bahwa si A sudah membayar uang muka kios, kalau tidak akan disegel dan kami tidak mengetahui apa isi dari perjanjian untuk mengambil kios yang baru tersebut.

Ditempat terpisah Budi Santoso,S.H,MH yang sering disapa Busan selaku Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Hipakad’63 ketika ditanya awak media terkait persoalan Pedagang Pasar Kranji setelah mendengar kronologis nya mengatakan siap membantu para pedagang untuk mendampingi dan meng-advokasi terkait hak-hak pedagang.

“Apabila keluhan atau laporan pedagang terkait harga atas perolehan kios tidak melibatkan pedagang dalam perjanjian tersebut jelas cacat hukum, karena salah satu sah nya perjanjian adalah adanya itikad baik (1320 KUHPerdata)”tegas Busan

“Kami pedagang kecil berjuang untuk perut tidak mungkin di-dengar keluhan para pedagang, mereka sudah di sogok ngga bakalan di perhatikan dan kami menduga uang buat nyogok pihak terkait adalah uang kami yang diminta / dipalakin oknum ormas dan PT, sekarang kami pasrah pak” tutur ita dengan putus asa.

Pasar Jati Asih
Tiang Struktur Bangunan Revitalisasi Pasar Jati Asih

Lain halnya dengan pasar jati asih dengan pengembang PT.MSA , awak media kami meninjau lokasi pembangunan revitalisasi diduga asal-asal an, dilapangan kami memperoleh informasi dari masyarakat sekitar mengatakan bahwa pengecoran tiang struktur dengan manual. di-tuang pakai ember. Bahkan pekerja hanya 13 orang dari sebelumnya 19 orang untuk bangunan pasar berlantai 3 yang megah itu seperti gak punya modal pengembang nya, gambar yang terpampang di seng proyek.

Ditempat terpisah kami meminta pendapat Ir.Harlem Simanjuntak yang mempunyai pengalaman dan kualifikasi bangunan gedung bertingkat mengatakan bahwa bangunan gedung bertingkat apalagi di-atasnya saya dengar dijadikan parkir kendaraan itu tidak boleh sembarangan jangan seperti membangun rumah, harus ada uji tanah dan lain-lainnya yang menunjang, dan harus ada konsultan pengawas nya.

“Pembangunan pasar jati asih beton strukturnya harus diuji oleh independen, resiko nya sangat tinggi kalau cor nya dengan manual, kita tidak tahu hasilnya K (Kekerasan Beton) berapa, apalagi pada saat di cor tidak diawasi itu sangat riskan, terlebih kalau tidak ada konsultan pengawas, terus kalau terjadi sesuatu siapa yang bertanggung jawab “tegas Harlem

Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Kota Bekasi Tedy Hafni dikonfirmasi terkait revitalisasi pasar sampai berita ini diturunkan tidak merespon atas konfirmasi kami via wa. (*)