Kabupaten Bekasi | hipakad63.news— PT. Federal International Finance (PT. FIF) Bekasi 3 yang beralamat Jl. Raya Teuku Umar No. 13, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi diduga mempersulit Debiturnya, karena saat pelunasan angsuran terakhir pihak PT. FIF tidak bersedia menyerahkan BPKB kepada Debitur tersebut, Selasa (12/7/2021).
SM (46) yang merupakan ibu kandung dari HA (24) telah melunasi angsuran terakhirnya di kantor PT. FIF yang merupakan Member dari Astra ini, namun saat HA yang merupakan atas nama di STNK maupun di BPKB mau mengambil BPKB, pihak PT. FIF tetap tidak mau memberikan BPKB tersebut. Karena yang menjaminnya Bapak kandungnya AH, MR (50) yang telah meninggal dunia pada Mei 2021 yang lalu.
Meskipun SM dan HA telah membawa berkas asli dan photo copy surat keterangan Kematian dan surat keterangan ahli waris yang ditanda tangani atas nama, dokter dari rumah sakit, Kepala Desa dan Camat mereka.
“Saya hanya membantu, Pak. Kata ibu Nova (Petugas BPKB) minta berkas-berkas debitur tersebut, untuk saya bawa ke dalam termasuk KTP Bapak,” jelas Narwanto Budi Santoso selaku satpam yang bertugas saat itu sambil membawa berkas-berkas yang dibawa oleh awak media.
Tidak beberapa lama kemudian satpam tersebut datang dan menyerahkan kembali semua berkas yang dibawanya tadi.
Namun data apa yang kurang Budi Santoso tidak mengerti, menurutnya data yang ditunjukan ke dalam tadi sudah lengkap. Namun lagi-lagi Nova yang bertugas di bagian BPKB atau pihak Manajemen PT. FIF tetap tidak mau menemui awak media yang telah lama menunggu di ruang bagian pelayanan perusahaan tersebut untuk klarifikasi permasalah apa sebagai penyebab bolak baliknya debitur untuk ambil BPKB tersebut.
Anehnya lagi dari keterangan satpam lainnya yang bernama Bagus mengatakan debitur semestinya melegalisir photo copy Kartu Keluarganya ke Disdukcapil. (Bhl)