Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Miras Oplosan

Redaksi

Polres Metro Bekasi Kota melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus produksi/pembuatan Minuman Keras (Miras) Jenis Ciu dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota , Kombes Pol Hengki, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira S.I.K.,M.H beserta Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari. Rabu, 2 Maret 2022

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Jati Asih aman-kan PS alias A Cong (45) pemilik usaha produksi minuman keras (miras) jenis arak putih atau ciu pada hari Jumat, 25 Februari 2022 dari rumah tersangka di perum BDP jalan Dirgantara Raya Blok A No 3 RT 01 RW 08 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.

“Pengungkapan kasus ini diawali informasi dari masyarakat tempatnya di Perum BDP Jalan Dirgantara Raya Blok A Nomor 3 RT 01 RW 08, Kecamatan Jati Asih diduga memproduksi/membuat minuman keras jenis Ciu dan tidak memiliki ijin ” ujar Kapolres Kombes Pol Hengki, S.I.K M.H, kepada Media

Dari hasil penggeledahan, lanjut Hengki, Kita berhasil mengamankan 1 orang pemilik atau pembuat minuman keras atas nama PS alias A Cong tempat kelahiran Singkawang tapi dia tinggal di Jati Asih tempat produksinya serta kita melakukan garis polisi.

Omset dari hasil produksi Miras diperkirakan sekitar 80 -100 Juta per-bulan, Polres aman kan pemilik dan puluhan botol ciu siap edar di Jati Asih

“10 dus sampel Miras berjenis Ciu, 8 Jerigen Berisikan Ciu, gula Pasir, Beras, Ragi, Galon Air, 1 Pax Botol Plastik 600, Ml 1 Pax tutup botol, 3 alat ukur alkohol atau alcoholometer dan 1 mesin pompa air,” ungkapnya.

Dia katakan dalam produksinya yang ada memiliki omzet 80 juta hingga 100 juta dimana mulai produksi menurut tersangka mulai September 2021 sekitar 6 bulan dengan harga per botol nya Rp 10.000 yang dijual di pasaran Rp 20.000.

Kegiatan ilegal yang memproduksi minuman keras jenis Ciu,lanjut Kombes Hengki”ini tentu akan berdampak dan berbahaya bagi jiwa atau kesehatan kepada masyarakat manakala mengkonsumsi minuman ini.

Terhadap tersangka kita kenakan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Sub Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat 1 UU RI no 18 tahun 2012 tentang Pangan ancaman 4 bulan dan Pasal 107 Pasal Jo Pasal 24 ayat 1 UU RI no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan ancaman 4 Tahun. (Hipakad63.news)