Hukum  

PN Bekasi Gelar Sidang PS Dalam Kasus Tanah Abd.Rojak Vs Mina

Redaksi

Pada sidang PS, Joda menjelaskan  selain dirinya sebagai kuasa hukum. Dari pihak Penggugat dihadiri juga oleh Furqanto.SH dan Wahyu Hidayat SH, dimana Wahyu Hidayat dan juga prinsipal Abd Rojak  telah memberikan petunjuk batas batas yang dipersengketakan dengan memperlihatkan peta dan bukti yang telah diajukan terdahulu, begitu pula pihak Tergugat dihadiri oleh kuasa hukumnya beserta prinsipal Mina.

Kemudian pada saat Ketua Majelis Hakim menanyakan  kepada pihak Tergugat apakah benar bangunan ini berdiri diatas tanah Penggugat, namun Tergugat menyangkal bahwa bangunan yang didirikan bukan tanah Penggugat  melainkan tanah dinas pengairan yang kemudian sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim dan untuk sidang selanjutnya pada tanggal 8 Maret 2023 dengan acara tambahan saksi dari Penggugat dan saksi Tergugat.

Melalui keterangan tertulis kepada redaksi Hipakad63.News, usai sidang setempat salah satu kuasa hukum Penggugat Joda yang juga mantan pensiunan pejabat  ASN pemprov DKI Jakarta yang mana Joda menyatakan, bahwa sebelum adanya proyek pembangunan beca kaya oleh PUPR, tanah tersebut adalah milik alm Guman bin Emung dalam hal ini kakek/engkongnya klien kami, dan ternyata sebagian tanah yang dihibahkan oleh alm Guman bin Emung kepada klien kami terkena proyek pembangunan beca kayu, sebagai  oleh panitia pembebasan tanah/lahan dimaksud melalui Tim Walikota Bekasi, namun fakta nya tanah klien kami dibayar hanya sebagian kecil saja, padahal masih ada tanah milik klien yang tidak dibayarkan dengan berbagai alasan yang tidak jelas, hal ini tentunya akan kami perjuangkan terhadap hak milik klien kami. Dan kami menduga permainan panitia pembebasan tanah/lahan saat itu tidak transparan kepada masyarakat awam termasuk kepada klien kami mengenai peta bidang yang akan terkena dan dibayarkan.

Harapan Penasehat Hukum Abd Rojak permasalah gugatan dengan Mina ini masih  dapat diselesaikan dengan baik tentunya tetap kita kedepankan musyawarah dengan klien kami  namun seandainya tidak terjadi tentunya proses hukum tetap kita tempuh.

Namun sebaliknya bila  apa yang dikatakan oleh Mina/Tergugat benar bahwa tanah/lahan yang  dibangunan permanen maksud milik Pengairan , tentunya kami akan meminta kepada pemerintah dalam hal ini Walikota Bekasi untuk melakukan penertiban dengan membongkarnya seluruh bangunan tersebut demi mengamankan aset milik Pemerintah dan usut tuntas oknum yang memberi ijin serta siapa mafia nya.” tutup Joda

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news