Percepat Upaya Penurunan Stunting, Pemkab Tanggamus Laksanakan Diseminasi Audit Kasus Stunting Kabupaten

Redaksi

HIPAKAD63.News | KABUPATEN TANGGAMUS,–

Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA, Dalduk & KB) Kabupaten Tanggamus melaksanakan Diseminasi Audit Kasus Stunting ke-2 Tahun 2023. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Pj. Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan, M.T., bertempat di Aula Gedung Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten Tanggamus, Selasa (28/10/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Dinas PPPA, Dalduk, & KB Kabupaten Tanggamus menyampaikan laporan bahwa pelaksanaan Diseminasi Audit Kasus Stunting tingkat Kabupaten ini merupakan pelaksanaan untuk yang kedua kalinya, dimana kegiatan diseminasi merupakan salah satu bagian dari rangkaian kegiatan dalam pelaksanaan Audit Kasus Stunting.

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk mengidentifikasi resiko dan penyebab pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya. Disamping itu, tujuan lainnya adalah untuk menemukan atau mengetahui resiko-resiko potensial penyebab langsung dan penyebab tidak langsung terjadinya stunting pada calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas, Baduta dan Balita, serta memberikan rekomendasi dan menindaklanjuti rencana tindak lanjut yang direkomendasikan oleh Tim Pakar audit kasus stunting.

Ia menjelaskan bahwa strategi percepatan penurunan stunting dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan prioritas rencana aksi nasional, salah satunya adalah audit kasus stunting. Kegiatan ini diikuti oleh beberapa OPD terkait dan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Tanggamus, Tim Pakar, Tim Teknis, Kepala Pekon yang menjadi Desa Lokasi Fokus (Lokus) dalam penanganan masalah stunting.Dalam sambutannya, Ir. Mulyadi Irsan, M.T., yang sekaligus menjadi Ketua Tim Pengarah Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Tanggamus mengatakan bahwa Kabupaten Tanggamus optimis dan menargetkan capaian 100% untuk pelaksanaan kegiatan prioritas percepatan penurunan stunting di Kabupaten Tanggamus. Tidak hanya itu, Mulyadi pun mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Penurunan angka stunting menjadi salah satu hal yang diprioritaskan di Kabupaten Tanggamus. Inipun menjadi begitu penting di Indonesia sehingga Presiden RI membuat peraturan Nomor 72 Tahun 2022 tentang percepatan penurunan stunting. Pemerintah Kabupaten Tanggamus melaksananan Diseminasi Audit Kasus Stunting bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengetahui penyebab resiko stunting, kemudian dari hasil identifikasi dilakukan analisis guna memberikan rekomendasi sebagai upaya pencegahan yang harus dilakukan,“ jelasnya.

Sesuai dengan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2021, angka prevalensi kasus stunting di Kabupaten Tanggamus adalah 25% diatas angka rata-rata prevalensi stunting Provinsi Lampung, yaitu 18,5 %. Hal ini menjadikan Kabupaten Tanggamus dinobatkan sebagai Kabupaten dengan posisi teratas dari 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Sementara itu, Kepala Dinas PPPA, Dalduk & KB Kabupaten Tanggamus Drs. Hardasyah yang juga merupakan Ketua Tim Audit Kasus Stunting Kabupaten Tanggamus, menyampaikan bahwa ditahun 2022 progres Kabupaten Tanggamus dalam menekan angka prevalensi stunting dalam percepatan penurunan stunting telah menunjukkan perkembangan yang positif.

“Hal ini ditunjukkan dengan hasil SSGI ditahun 2022, yang mengalami perubahan positif, dimana pencapaian prevalensi stunting di Kabupaten Tanggamus yang ditahun sebelumnya diangka 25% terjadi penurunan cukup signifikan menjadi 20,4%”. Ungkap pak Hardas, sapaan akrabnya. Ia pun berharap dalam kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting ini adalah adanya eksekusi rencana tindak lanjut hasil dari rekomendasi oleh Tim Pakar Audit Kasus Stunting.

Dalam closssing statement dan wawancara dengan para awak media, Pj. Bupati Tanggamus menjelaskan bahwa berdasarkan instruksi Presiden RI Joko Widodo, Tahun 2024 angka prevalensi stunting harus menyentuh angka 14%. Oleh karena itu, sisa waktu yang kurang dari 2 tahun ini, perlu sekali kerja yang ekstra untuk bisa dilakukan percepatan penurunan stunting.

“Untuk mewujudkan target yang kita harapkan, dibutuhkan koordinasi dan komitmen yang kuat dari berbagai pihak, khususnya dinas-dinas terkait yang tergabung dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Tanggamus, baik dari bidang kesehatan, pangan dan gizi serta lingkungan yang memadai yaitu sanitasi, jamban keluarga dan ketersediaan air bersih serta pola asuh balita, “ ujarnya.

Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahun 2023 dihadiri juga oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten, Ketua TP PKK Kabupaten, Technical Assistant Satgas Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten, OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Camat pada setiap kecamatan yang menjadi Lokasi Fokus (Lokus) dalam penanganan stunting di Kabupaten Tanggamus, dan para peserta undangan yang hadir pada kegiatan diseminasi.

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news