Pengurus SMSI Kabupaten Karawang Periode 2023 – 2026 Resmi Dilantik

Redaksi

HIPAKAD63.NEWS | KARAWANG,-

Ketua Serikat Media Siber Indonesia ( SMSI) Jawa Barat Hardiyansyah, melalui Sekretarisnya Akhmad Syukri melantik dan mengambil sumpah pengurus SMSI Perwakilan Kabupaten Karawang Periode 2023 – 2026 , di Ball Room Hotel Mercure Karawang, Rabu (7/2/2023).

Pelantikan pengurus SMSI Kabupaten Karawang dilakukan mengacu SK nomor 031/ KPTS/ SMSI- Jabar/ I / 2024 Tentang Pengangkatan Perwakilan Serikat Media Siber Kabupaten Karawang.

Sekretaris SMSI Perwakilan Jabar, Akhmad Syukri menyebut bahwa setiap anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) adalah pemilik media siber.

Serikat Media Siber Indonesia ( SMSI ) adalah konstituen Dewan Pers beranggotakan saat ini terdata 2400 perusahaan media Siber, dengan jaringan perwakilan pada 34 Propinsi di Indonesia dan terbanyak di Dunia.

” Tantangan pengelola media siber saat ini adalah Artificial Inteligence( AI) atau kecerdasan buatan, yang dapat menggantikan semua profesi berkaitan dengan pemikiran manusia, ungkap Akhmad Syukri.

Dahulu, pemilik media cetak berpikir keras bagaimana cara mengelola media yang sehat dan profesional. Namun mindset dan orientasi pemilik / pengelola media Siber sekarang adalah berbeda, sekarang pemilik / pengelola media siber akan berpikir keras, tentang bagaimana dia mengelola usaha medianya demi meraup keuntungan yang sebesar- besarnya.

Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia ( SMSI) Provinsi Jawa Barat, Akhmad Syukri meminta agar anggota SMSI jangan melanggar kode etik jurnalistik media Siber dan Undang- Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tandasnya.

” Selamat berkarya dan berinovasi buat pengurus baru SMSI Kabupaten Karawang dan terus menjalin kerjasama baik dengan pemerintah, pungkas Akhmad Syukri.

Senada pernyataan Sekretaris SMSI Jabar, Ketua SMSI Kabupaten Karawang Suhlan Pribadi menegaskan, SMSI adalah organisasi pengusaha ,pemilik / pengelola media Siber, dan bukan organisasi personal sebagaimana keanggotaan di organisasi wartawan.

Suhlan mengingatkan , sekalipun, orientasi anggota SMSI lebih memikirkan keuntungan bisnis media Siber nya, namun ditegaskannya setiap anggota SMSI untuk tetap teguh, mengedepankan prinsip jurnalistik, menyiapkan media siber nya yang berbadan hukum, terverifikasi Dewan Pers dan mengasuransikan wartawannya.

“Sementara kaitannya dengan Deskripsi platform media cetak ke digital terkini”ungkap Suhlan.

Media digital kini tengah terancam serius oleh media non platform yang sama-sama berjualan berita, namun pribadi, tanpa landasan profesi kompetensi wartawan dan badan hukum media Siber” ucapnya

Di kegiatan yang sama, Sekretaris SMSI Kabupaten Karawang Iwan Sugriwa menjelaskan, terkini anggota SMSI Kabupaten Karawang ada 35 pengusaha media Siber.

Disebutkan, Kepengurusan organisasi Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten Karawang Periode tahun 2023- 2026 dilantik hari ini, akan berakhir masa bhakti sampai dengan tanggal 16 Januari 2026. (Marlina)