Pemkot Bekasi Terima Kunker DPRD Kab. Pandeglang Terkait Raperda Pondok Pesantren

Hipakad63.News | KOTA BEKASI –

Pemerintah Kota Bekasi melalui Bagian Kesejahteraan Sosial Setda Kota Bekasi menerima kunjungan kerja Komisi 4 DPRD Kabupaten Pandeglang terkait Raperda tentang Pondok Pesantren di Ruang Press Room Humas Setda Kota Bekasi. (Jum’at, 8/4/2022)

Turut Hadir dalam kunjungan tersebut Kepala Bagian Kessos Setda Kota Bekasi, Ujang Tedy Supriyatna, Analis Kebijakan Ahli Muda Selaku sub Koordinator Bina Pendidikan, Nasro Dwiprana, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Dyah Kusumo, Wakil Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, Luky Hardiyah beserta jajaran.

Dalam sambutannya Luky mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kota Bekasi atas penerimaan kami, bahwasannya maksud dan tujuan kami datang kesini adalah untuk mempelajari raperda terkait pondok pesantren yang ada di Kota Bekasi.

“Banyak hal yang ingin kita pelajari dan kita bawa ke Kabupaten Pandeglang seperti bagaimana terkait dengan pendanaan, juga apakah di perda yang dirumuskan oleh kota bekasi teral0kasikan dari APBD, karena beda halnya dengan kabupaten Pandeglang yang belum memiliki raperda terkait pendanaan Pondok Pesantren.” Ujar Luky

Bergantian dalam kesempatannya Kabag Kessos Setda Kota Bekasi, Ujang Tedy menyampaikan rasa terimakasih nya atas maksud baik yang dilakukan Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang dalam Kunjungan Kerja kali ini.

“Kebetulan juga untuk kaitan Perda Ponpes baru ditandatangani Plt Wali Kota Bekasi tanggal 16 Maret lalu, dimana tepat pada hari ini membahas mengenai pendanaan Pondok Pesantren yang ada di Kota Bekasi yang sudah diatur didalam Raperda.” Ujar Ujang

“Kalau di Kota Bekasi untuk pendanaan ponpres bagi yang sudah terdaftar sebagai pondok pesantren modern mendapatkan bantuan dari dana bosda” tandasnya (Hipakad63.News)

 

Download aplikasi berita 👇🏻
https://hipakad63.news

Exit mobile version