Pemkot Bekasi Klarifikasi Pemberitaan Pemasangan Baliho Oleh TKK

Redaksi

Hipakad63.News | KOTA BEKASI –

Melalui Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah, Pemkot Bekasi melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan media online terkait bukan tupoksi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) pasang baliho politik

Pemberitaan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pemberitaan dan foto beredar dalam memasang atau mendirikan alat peraga sosialisasi salah satu partai politik.

“Kami melakukan konfirmasi terkait keterlibatan pegawai TKK menurut sebuah pemberitaan yang diduga melakukan politik praktis. Sehingga segera harus ditangani sesuai prosedur dan telah kami lakukan klarifikasi kepada OPD terkait yakni DBMSDA dan beberapa saksi,” Ujar Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah

Lanjut Sajekti menambahkan setelah ditelusuri terkait kebenaran informasi di lapangan.

“Tim yang bertugas di lapangan adalah dalam rangka pengendalian dan penertiban objek reklame kain/banner yang tidak berizin baik baliho/spanduk dan hari ini giat dimulai dari wilayah Jati Asih dan Jati Sampurna, itu dilakukan penertiban sedang dilakukan pencopotan gambar dan sebagai bukti pendukung ada bukti serta laporan dokumentasi nya,” jelas Sajekti

Sajekti juga mengatakan penertiban reklame tak berijin memang sedang dilakukan oleh pemerintah Kota Bekasi dalam rangka penindakan reklame nakal serta peningkatan pendapatan asli daerah.

“Penertiban dan menindak tegas baliho dan reklame yang tak ada ijin, jika tidak ada ijin maka harus dicopot dan diturunkan. Dalam rangka penindakan terhadap para reklame nakal untuk peningkatan pendapatan asli daerah,” kata Sajekti. (Hipakad63.News)

Penulis: EZ/HUMAS?H63NEditor: BIN