HIPAKAD63.NEWS | KOTA BEKASI —
Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, Pemerintah Kota Bekasi menandatangani kerja sama antara seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-Kota Bekasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Senin (27/10/2025), bertempat di kantor Kejari Kota Bekasi.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat aspek hukum dan transparansi pengelolaan BUMD di Kota Bekasi. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menegaskan bahwa pendampingan hukum oleh Kejaksaan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem pemerintahan yang akuntabel dan profesional.
“Kita ingin memastikan setiap langkah yang diambil BUMD memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, para pengelola BUMD tidak perlu ragu lagi. Semua bisa berjalan sesuai aturan dan tetap fokus memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Tri Adhianto dalam sambutannya.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh empat kepala BUMD, yakni PT BPRS Patriot, PT Migas Patriot, PT Mitra Patriot, dan PT Sinergi Patriot Bekasi, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum.
Tri Adhianto menilai, keberadaan BUMD tidak hanya berfungsi sebagai instrumen ekonomi, tetapi juga menjadi cerminan penerapan good corporate governance di lingkungan pemerintah daerah. Ia mencontohkan, Perumda Tirta Patriot yang lebih dulu menjalin pendampingan hukum dengan Kejaksaan, terbukti mampu menerapkan pengelolaan yang tertib administrasi dan berintegritas.
Selain itu, PT Migas Patriot saat ini tengah membuka peluang baru dalam pengembangan sumber energi daerah, sementara PT Sinergi Patriot Bekasi tengah menyiapkan rencana bisnis jangka menengah dengan proyeksi pertumbuhan signifikan dalam lima tahun ke depan — semuanya dengan tujuan yang sama: memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Bekasi.
“Administrasi jangan sampai tertinggal. Kita hidup di zaman di mana aturan terus berkembang, dan antara keinginan serta regulasi harus sejalan. Semua bentuk peraturan, termasuk peraturan Wali Kota tentang BUMD, kini harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, kita harus semakin profesional,” tegasnya.
Tri juga menekankan pentingnya sinergi antarperangkat daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan dan pengelolaan aset. Dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan, seluruh BUMD kini memiliki rambu hukum yang jelas dalam mengambil setiap keputusan strategis.
“Langkah ini bukan hanya tentang hukum, tetapi tentang keyakinan. Dengan adanya perjanjian ini, kita tidak perlu ragu lagi untuk bergerak. Gaspol kerjanya! Karena ini bukti komitmen kita bersama dalam membangun Kota Bekasi yang lebih baik,” ungkapnya penuh semangat.
Kerja sama antara Pemkot Bekasi dan Kejaksaan ini menjadi simbol sinergi dan komitmen moral antara pemerintah, lembaga hukum, dan dunia usaha daerah dalam menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola yang bersih dan pelayanan publik yang prima.

									







