Kekecewaan Wartawan SBI Terhadap BPOM Tasikmalaya Dan 3 Dinas di Kabupaten Pangandaran

Redaksi

Hipakad63.news I Pangandaran –

Pertemuan dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tasikmalaya dan 3 (tiga) Dinas Liding Sektor yang dilaksanakan di Dinas kesehatan kabupaten Pangandaran disesalkan oeh Wartawan Sahabat Bhayangkara Indonesia yang berada di wadah Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) DPD Pangandaran pada Hari Rabu, (16/2/2022) pukul 10:10 WIB.

Wartawan SBI sangat kecewa dengan hasil pertemuan yang melibatkan BPOM Tasikmalaya, Dinas Perizinan Kabupaten Pangandaran, Dinas Perdagangan dan UMKM Kabupaten Pangandaran serta Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran.
“Kesimpulan dalam pertemuan, bahwa BPOM Tasikmalaya melegalkan produksi gula merah rafinasi hasil laboratorium pada tahun 2020 dan bisa diedarkan di pasaran untuk dikonsumsi langsung masyarakat.

Saat dikonfirmasi oleh H63n Wartawan Sahabat Bhayangkara Indonesia Suwarno mengatakan, awalnya pihak SBI mempertanyakan kualitas gula merah rafinasi yang diolah oleh pengusaha di Pangandaran. “Namun, kita diundang untuk musyawarah bukan untuk melakukan sidak ke lapangan. Sedangkan sample Gula yang dikatakan layak dikonsumsi dan di pasarkan itu kan sampel tahun 2020. Tapi, itu juga, saat ditanyakan hasil laboratoriumnya, itu tidak ada,’kata Suwarno kepada H63N. Jum’at 17/02/2022.

Sementara, yang dipertanyakan kan sekarang tahun 2022, bukan pada tahun 2020 atau pada waktu pengusaha gula meminta izin produsi atau PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
“Saya kira akan ke lapangan, tapi hanya musyawarah dan mengundang kami dalam musyawarah malah melegalkan gula yang menggunakan rafinasi bahan dan hanya membahas yang tahun 2020, sedangkan kejadiannya kan sekarang. Bisa saja kan sampel pada tahun 2020 itu dibawa untuk persyaratan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)., bukti di lapangan tidak tahu,”ungkapnya.

Seharusnya melakukan sidak dan membawa sample Gula untuk dicek di Laboratorium supaya memastikan gula tersebut layak atau tidaknya untuk di konsumsi. semestinya seperti itu, sedangkan pemberitaan hanya statmen dari narsum, sedangkan dinas terkait bukti di lapangan tidak mengetahui.
“Untuk membuktikan hal itu kita akan membawa sample Gula tersebut untuk dilakukan pengecekan,”pungkasnya.(H63N)

Penulis: KartimEditor: BIN