Hati-Hati Dalam Membuat LHKPN.

Jangan sampai kalau sedang apes dan tersandung kasus, ternyata setelah terkena Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), harta yang dimiliki ketahuan 10x lipat lebih banyak dari yang dilaporkan. Contoh untuk itu sudah banyak terjadi, kiranya kita bukan bagian dari itu.

Redaksi
Penulis Oleh Drs.Achmad Zulnainni,S.H, M.Si. Mantan Pejabat Eselon II Pemkot Bekasi,Mantan Dirut PDAM Tirta Patriot, Ketua FKPPI 0906 Kota Bekasi, Dewan Pakar DPP Hipakad’63, dan Pengamat Kebijakan Publik. photo dok. Hipakad63.News
Penulis Oleh Drs.Achmad Zulnainni,S.H, M.Si. Mantan Pejabat Eselon II Pemkot Bekasi,Mantan Dirut PDAM Tirta Patriot, Ketua FKPPI 0906 Kota Bekasi, Dewan Pakar DPP Hipakad’63, dan Pengamat Kebijakan Publik. photo dok. Hipakad63.News

HIPAKAD63.News | KOTA BEKASI,-

Sejak viralnya  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Ulun Trisambodo pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang sangat fantastis dimana jumlahnya  kurang lebih  56 milyar rupiah  tidak sesuai apa yang dilaporkan.

Saat ini mata publik kini fokus  menyoroti kehidupan pejabat pemerintahan mulai dari pemerintah pusat dan bahkan sampai ke daerah.

LHKPN RUT sebagai pejabat eselon 3  di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Kemenkeu dengan memiliki harta kekayaan  kurang lebih 56 milyar membuat masyarakat tercengang karena jumlahnya memang cukup fantastis.

Coba  kita hitung penghasilan yang bersangkutan selama masa kerja sekitar 32 tahun, yang kita pilah-pilah mulai dari staf, eselon 4 sampai dengan eselon 3 sekarang,  sesuai pangkat maksimal IVB   Pembina Tingkat I, termasuk kenaikan pangkat/ golongan, kenaikan gaji berkala, gaji pokok, tunjangan struktural, tunjangan kinerja, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan makan, dipotong pengeluaran bulanan keluarga, pajak, dan lain-lain, masih sangat jauh dari LHKPN yang dilaporkan.

Jadi wajar  saja banyak dugaan muncul bahwa harta itu berasal dari suap, gratifikasi, atau fee proyek, dan ada harta yang tidak tercatat di LHKPN, padahal secara phisik harta tersebut dikuasai oleh keluarga.

Bagaimana dengan pejabat daerah, termasuk pejabat kota Bekasi ?

Semua pejabat publik, pejabat negara, pejabat pemerintahan dan ASN wajib membuat LHKPN sesuai UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 tahun 2016 tetang  tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

Saya sudah melihat LHKPN pejabat di pemkot bekasi dan beberapa daerah lain, dari mulai Direksi  BUMD Kabupaten/Kota, BLU/RSUD Kabupaten/Kota lainnya, dan beberapa OPD, sampai LHKPN Plt Walikota Bekasi.

Dari yang saya baca LHKPN mereka sejauh ini masih dalam batas kewajaran, tapi saya akan mendalami lagi untuk cek perbandingan antara phisik yang kasat mata dimiliki dengan  kekayaan yang dilaporkan, apakah sesuai nantinya?.

Saya menulis disini hanya untuk mengingatkan saja agar pejabat-pejabat dalam membuat LHKPN, melaporkan harta yang dimilikinya sesuai fakta yang ada,dan jangan disamarkan, atau dititipkan, atau dialihkan ke anak, ipar, adik, saudara, dan seterusnya.

Jangan sampai kalau sedang apes dan tersandung kasus, ternyata setelah terkena Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), harta yang dimiliki ketahuan 10x lipat lebih banyak dari yang dilaporkan. Contoh untuk itu sudah banyak terjadi, kiranya kita bukan bagian dari itu.

Dan bukan hanya itu, sekarang LHKPN sudah sangat  terbuka dan mudah diakses oleh siapapun. Jadi jangan coba-coba menyembunyikannya. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menghimbau kepada masyarakat agar mengakses LHKPN para pejabat dan melaporkannya kepada KPK jika ditemukan hal-hal yang tidak wajar.

Tulisan ini sekedar mengingatkan saja, agar penyelenggara negara dan pejabat publik dapat memberikan contoh yang baik dan bukan memberikan contoh yang buruk seperti pejabat eselon 3 Ditjen Pajak Kemenkeu yang saat ini sedang Viral.

Penulis : Drs Achmad Zulnaini, S.H, M.Si /Mantan Pejabat Pemkot Bekasi/Pemerhati Kebijakan Publik/Dewan Pakar Hipakad’63, Medio Maret 2023.

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news