Kota Bekasi | HIPAKAD63.NEWS – Pemerintah Kota Bekasi menerima kunjungan kerja DPRD Kota Ternate, Selasa (3/2/2026), dalam rangka konsultasi dan studi pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bekasi 2024–2044. Kegiatan dihadiri Asisten Daerah II Kota Bekasi Inayatullah, jajaran Distaru, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, serta Ketua DPRD Kota Ternate Junaidi bersama Pansus I.
Asisten Daerah II Kota Bekasi Inayatullah menjelaskan, karakter Kota Bekasi sebagai wilayah dengan keterbatasan ruang dan kepadatan penduduk tinggi menjadikan penataan ruang isu krusial. Perda RTRW, menurutnya, menjadi instrumen penting untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan terarah, berkelanjutan, dan konsisten.
Ketua DPRD Kota Ternate Junaidi menyampaikan, Bekasi dipilih sebagai lokasi studi karena relatif baru menetapkan Perda RTRW. Meski berbeda karakter wilayah, kedua daerah menghadapi persoalan serupa seperti pengelolaan sampah, keterbatasan perumahan, minimnya ruang terbuka hijau (RTH), serta perlindungan kawasan pertanian. Penyusunan RTRW Bekasi sendiri melalui proses panjang sejak 2022 hingga 2026 dengan koordinasi intensif bersama provinsi dan kementerian terkait.
Kepala Bidang Perencanaan Tata Ruang Distaru Kota Bekasi menjelaskan, Perda RTRW Nomor 7 Tahun 2024 merupakan perubahan dari Perda Nomor 13 Tahun 2013 yang direviu sejak 2020 dan ditetapkan pada Februari 2024, dengan penyesuaian lanjutan berbasis kajian teknis. Capaian RTH publik Kota Bekasi saat ini masih sekitar 5 persen dari target ideal 20 persen, sehingga Pemkot menerapkan pengendalian pemanfaatan ruang, antara lain pembatasan KLB dan pengaturan intensitas bangunan.
Dalam aspek strategis, Kota Bekasi menghasilkan sekitar 1.300–1.800 ton sampah per hari, dengan isu sampah, banjir, dan kemacetan diakomodasi dalam RTRW. Salah satu rencana strategis ialah pengembangan PLTS di Ciketing Udik, Bantar Gebang, seluas sekitar 5 hektare dengan pendanaan Danantara sekitar Rp100 miliar. Pemkot Bekasi menegaskan komitmen menyesuaikan kebijakan tata ruang secara berkelanjutan seiring dinamika pembangunan dan pertumbuhan penduduk.









