DPD AWP Pangandaran Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan di Madina dan Karawang

Redaksi

Hipakad63.news  | Pangandaran –

Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) DPD Pangandaran mengecam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan sejumlah orang tak dikenal (OTK) terhadap Jefri Barata Lubis wartawan di Mandailing Natal (Madina), pada Jumat, 04 Maret 2022 dan yang terjadi di Kabupaten Karawang hingga berakhir dengan di-keroyok nya tiga (3) orang wartawan oleh oknum Aparatur Desa.

Dengan kejadian yang menimpa Jefri Barata Lubis, wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang diduga dipukuli sejumlah orang yang tak dikenal (OTK) yang terjadi di salah satu warung kopi di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Jumat (4/3/2022) malam, sekitar pukul 19.30 WIB. Dan aksi pengeroyokan terhadap tiga (3) orang wartawan yang sedang melakukan investigasi terkait kasus BPNT oleh aparatur Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang hingga berakhir dengan di-keroyok-nya tiga (3) orang wartawan oleh oknum Pelayanan Masyarakat (Perangkat Desa). Peristiwa tersebut, sangatlah melukai hati kalangan seluruh insan PERS yang bertugas di wilayah Indonesia ini.

Sementara itu saat ditemui oleh Hipakad’63 News Ketua Aliansi Wartawan Pasundan DPD Pangandaran yang juga Pimpred 86 News sangat mengecam keras kejadian tersebut.

“Saya tidak habis pikir kok di zaman sekarang masih ada tindakan kekerasan terhadap wartawan apalagi dilakukan oleh para oknum aparatur desa, padahal baru beberapa hari wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang diduga dipukuli sejumlah orang yang tak dikenal (OTK) masih terasa sakit kok ini ada lagi, apa tidak bisa diselesaikan dengan cara yang beradab ?”, kata Ketua AWP Pangandaran Dede Richal, Sabtu, 07 Maret 2022.

Masih kata Dede, kasus ini harus diproses secara hukum agar tidak ada lagi penganiayaan terhadap wartawan, padahal kalau memang para oknum aparat desa tidak merasa salah, kan bisa dijelaskan secara baik-baik, bukan dengan kekerasan, apalagi main keroyokan, tidak bermoral sekali.

Lanjut Dede, peristiwa dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap wartawan merupakan tindakan melawan hukum apalagi tindakan kekerasan itu tidak dibenarkan oleh undang-undang, dan ini harus diproses secara tuntas agar ada efek jerah terhadap para pelaku.

 

“Kami Aliansi Wartawan Pasundan berharap agar pihak penegak hukum segera mengamankan para terduga pelaku. Apabila kejadian kekerasan yang menimpa para wartawan terkait pemberitaannya yang menyudutkan salah satu pihak, seharusnya yang bersangkutan apabila tersinggung atas pemberitaan yang ditulis, mekanismenya ada diatur dalam undang-undang bukan main hakim sendiri,” jelas Dede.

“Untuk itu, kita Aliansi Wartawan Pasundan yang tergabung di wadah organisasi kewartawanan mengutuk keras aksi pemukulan dan penganiayaan serta pengroyokan terhadap wartawan karena telah mencederai kemerdekaan pers. Dan ini jelas suatu perbuatan kriminal, harus diproses secara hukum para pelakunya.,” tegasnya. (H63N)