Diduga Kontraktor Perumahan Cluster Mandala Residence Bohongi Warga RW.026 Kelurahan Wanasari Cibitung

Redaksi

hipakad63.news| Kabupaten Bekasi — Masyarakat di RW. 026 Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi Sebelumnya menutup akses masuk keluar mobil proyek perumahan lain, yang berdekatan dan terdampak lingkungan dari pembangunan perumahan tersebut (24/12/2021).

Aksi warga itu ditengarai karena tidak adanya transparasi atau sosialisasi yang jelas mengenai adanya pembangunan perumahan yang berdekatan dengan masyarakat di 5 RT yang terdampak dari kegiatan proyek perumahan itu.

Secara terperinci ada 3 RT yang terdampak rusaknya jalan dari akses masuk keluarnya mobil proyek, dan 2 RT lagi terdampak dari saluran air PJT yang berubah fungsi, dampaknya pada lingkungan sekitar yang dikhawatirkan bisa terjadinya banjir, akibat Developer Perumahan yang diduga belum mengantongi izin Analis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Beberapa minggu yang lalu masyarakat RW. 026 Perumahan Pondok Tanah Mas, Kelurahan Wanasari merasa nyaman karena pihak BSN 3 berjanji akan memperbaiki jalan di perumahan dan membangun gedung serbaguna di samping Kantor Sekretariat RW 026, karena menurut informasi warga setempat tanah fasum dan fasos Perumahan Pondok Tanah Mas tersebut sudah lebih 20 tahun belum juga diserahkan Pengembang Perumahan tersebut kepada Pemda Kabupaten Bekasi. Jadi Pihak Pemda tidak bisa beri bantuan buat pembangunan di perumahan tersebut.

Kini warga RW 026 terusik kembali di karenakan mencuatnya fakta-fakta mengenai pembangunan perumahan yang berdekatan dengan lingkungan mereka tanpa membuat kesepakatan apapun, dan ditambahkannya surat pernyataan yang mengatasnamakan dari Direktur Utama pengembang Bumi Surya Nusantara 3, bahwa pihaknya saat ini tidak ada melakukan kegiatan pembangunan. Lho, jadi selama ini warga dibohongi sama si kontraktor yang menurut info warga merupakan kerabat dekat pihak Pemerintahan setempat ini-kah?

“Kami sudah tidak melakukan pengurukan di perumahan kami lagi dan itu sudah selesai tinggal menunggu perbaikan jalan Wijaya Kusuma Raya yang berada di RW 026, dan saya juga sangat kaget dengan surat kesepakatan RT, RW di atas materai dengan salah satu kontraktor yang melakukan pengurukan tersebut atas nama Bumi Surya Nusantara 3, setelah mengetahui info tersebut saya mengutus orang untuk mencari kebenaranya, dan ternyata benar surat itu ada,” ungkap Asfarina Kholis yang merasa perusahaannya telah difitnah oknum kontraktor yang selama ini dekat dengannya.

Fakta lainya yang didapat masyarakat adalah, benar adanya pembangunan tersebut mengatasnamakan PT. Bona Terang Contractor & Developer bukan bagian dari Bumi Surya Nusantara 3.

Perwakilan yang ditunjuk oleh masyarakat mencoba menegaskan mengenai pembangunan perumahan tersebut kepada pihak kontraktor dari PT Bona Terang, Dedi Maulana menjelaskan, “Kami sudah memegang kesepakatan dengan warga bagian sana (warga RT lainnya-Red) yang diurus di tahun 2015 lalu dengan ketua RW sebelumnya dan izin tersebut baru beberapa hari ini saya sampaikan di Pemda Kabupaten Bekasi”.

Merasa dibohongi dengan surat kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh Ketua RT, RW dan Pengembang yang mengatasnamakan Bumi Surya Nusantara 3. Masyarakat sepakat membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dan telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi mereka, agar pembangunan perumahan tersebut benar-benar sesuai prosedur jika hendak membangun atau hentikan dulu seluruh kegiatannya, menunggu proses hukum dan izinnya terpenuhi nantinya.

Melalui Kuasa Hukum warga RW 026, Asep Komarudin, SH dan Dunung Imantoro, SH baru baru ini telah bersurat kepada Camat Cibitung dengan No Surat : 18/S/AK-som/III/2022. Prihal permohonan informasi secara tertulis dari Kecamatan Cibitung.

“Kami sedang menunggu jawaban dari Kecamatan Cibitung, jadi rekan-rekan wartawan harap bersabar untuk mendapatkan informasi selanjutnya dan langkah apa yang akan kami tempuh berikutnya,” papar Asep Komarudin, SH kepada awak media. (Bahal)

Penulis: BhlEditor: Wish