Catatan pinggir Musorkot KONI Kota Bekasi 2023

Redaksi

Ada beberapa alasan pejabat melakukan rangkap jabatan.Dilansir acch.kpk.go.id, faktor pejabat melakukan rangkap jabatan salah satu di antaranya adalah faktor kepentingan. Maka dari itu para pejabat memanfaatkan jabatannya dengan mengambil keuntungan itu dengan memberikannya kepada tim sukses atau kepada keluarganya. Lantas, seperti apa aturan rangkap jabatan di pemerintahan sebenarnya? Rangkap jabatan merupakan kondisi seseorang memegang dua atau lebih jabatan di dalam sebuah pemerintahan atau organisasi.

Memang secara implisit belum ada yang mengatur Kepala Daerah untuk rangkap jabatan dibidang organisasi. Hal ini mengacu pada UU 23/2014, pasal 76 ayat (1) huruf c dan Pasal 77, dimana. Pasal 76(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.

Penulis juga mencoba menganalisa perundang-undangan lain yang mengatur rangkap jabatan, menurut Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Menteri dilarang merangkap jabatan apabila jabatan yang dimaksud adalah sebagai pejabat Negara lainnya, atau menjadi komisaris/direksi pada perusahaan Negara / perusahaan swasta, atau merangkap sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD. Di UU Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 23 juga tidak diatur secara Implisit tentang Kepala Daerah, hanya disebutkan pejabat Negara.

Dalam Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 67 tentang Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada point (d). menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; Dan pada Paragraf 4 tentang Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pasal 76 point (c) tentang rangkap jabatan menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus Yayasan bidang apa pun; inipun tidak secara implisit Kepala Daerah dilarang untuk menduduki jabatan ketua  dalam suatu  Organisasi.

Lebih lanjut penulis meninjau dari UU RI NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN pada Pasal 41 yang berbunyi bahwa Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga nasional di provinsi, dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang Keolahragaan, dan dipilih oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban dalam pembinaan dalam bidang keolahragaan dan hal itu juga pemerintah daerah memberikan bantuan dana hibah sesuai kemampuan APBD nya.

Penulis mengambil kesimpulan sementara apa yang terjadi fenomena pejabat Negara seperti yang terjadi Tri Adhianto Tjahyono selaku Plt Walikota Bekasi yang rangkap jabatan sebagai ketua KONI Kota Bekasi periode 2023-2027 secara etika dan norma yang berlaku seharusnya tidak melakukan jabatan rangkap, apalagi sebagai Ketua KONI Kota Bekasi dimana Tri Adhianto Tjahyono selaku Plt Walikota Bekasi juga sebagai  Pengguna Anggaran, sementara KONI Kota Bekasi sebagai yang mengajukan anggaran. Tentunya akan ada faktor kepentingan seperti yang dilansir pada acch.kpk.go.id .