Hipakad63.news | Karawang –
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Gentra Advokasi dan Kreasi Nusantara (YLBH GIANTARA) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Karawang Kembali tangani kasus utang piutang dengan cara mediasi. Bertempat di aula Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Kamis (30/09/2021).
Aep Apriyatna Direktur DPC GIANTARA Karawang mengatakan, Alhamdulillah hari ini kami menangani kasus utang piutang dengan cara mediasi dan tidak naik perkara.
Saya juga berterimakasih kepada Kepala Desa Balongsari yang memfasilitasi tempat sehingga kami bisa mediasi dan berjalan damai.Kebetulan Kades Balongsari ada urusan yang lain, jadi pegawai desanya untuk mewakili menyaksikan, ucapnya.
Kami hadirkan kedua belah pihak untuk membuat pernyataan.Masing – masing pihak menyetujui, dari pihak yang punya hutang saudara Revic menyanggupi mengangsur di akhir bulan dengan membayar sebesar Rp.500 ribu sampai lunas dengan total keseluruhan Rp. 59.750.000.
Kalaupun tidak membayar dan melewati batas pembayaran, sesuai isi pernyataan dia siap di proses hukum, ujar Aep.
Masih Aep, “Karena penyelesaian sengketa secara damai melalui
MEDIASI adalah cara terbaik dari pada pihak melanjutkan perkaranya,” pungkasnya.
Sementara Susi Klien YLBH GIANTARA mengatakan, Saya sudah memberikan kesempatan kepada saudara Revic dengan cara mengangsur pembayarannya.Yang penting dia jujur dan amanah jangan sampai kepercayaan yang saya berikan tidak sesuai, ucapnya.
Susi menambahkan,”Terimakasih kepada YLBH GIANTARA Karawang yang telah membantu menangani kasus saya dan bisa diselesaikan secara mediasi,” ungkapnya.