Webinar Hukum Perdata FH Unkris Tentang Sistem E-Court.

Hipakad63.news | Jatiwaringin –

Fakultas Hukum ( FH) Universitas Krisnadwipayana Program Kejurusan (PK) Hukum Perdata melaksanakan giat webinar dengan mengusung tema “Ber-Acara Perdata Di Pengadilan Dengan Sistem E-Court” (Hambatan &Tantangan) bertempat di aula FH Unkris melalui digital dengan Narasumber terdiri atas Dr.Sarjana Orba Manulang (Konsultan Hukum HKI, Advokad dan Dosen FH Unkris), Verawati br.Tompul, S.H, M.H ( Advokad, Dosen dan Alumni FH Unkris), Sendi Sanjaya, S.H, M.H ( Managing Patners Sendi Sanjaya & Patners Law Office dan Alumni FH Unkris) serta dipandu oleh Moderator yang cantik Grace Sharon, S.H, M.H (Dosen , alumni FH Unkris) Selasa, 21/9/2021

Pembukaan Webinar didahului dengan doa dan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan yakni;

Kabag Hukum Perdata FH Unkris Retno Kus Setyowati, S.H, M.M, M.H, sekaligus sebagai ketua pelaksana webinar menyampaikan tentunya timbul suatu pemikiran kenapa sih baru sekarang membuat webinar mengenai ber-acara di pengadilan dengan sistem e-court khususnya ber-acara perdata dimana e-court sudah berlangsung cukup lama namun demikian ternyata dalam pelaksanaannya tidak mulus, dan semudah dari pada aturan-aturan tersebut memang dimaksudkan sistem ini sebagai pelaksanaan dari pada sistem peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Kabag Hukum Perdata Retno Kus Setyowati, S.H, M.M, M.H

“Tapi apakah pelaksanaan sudah sesuai yang diharapkan ternyata e-court tidak dapat dilaksanakan seratus persen e-court ada tahap-tahap tertentu tetap tatap muka diperlukan dan juga banyaknya kendala-kendala sistem ini di peradilan terutama di daerah terkait perangkat lunak dan sebagainya” tutur Retno
“Diharapkan dalam seminar ini kepada narasumber dapat mencari solusi/penyelesaian apabila ada temuan mengatasi hambatan atau tantangan dalam sistem e-court di peradilan, dalam asosiasi dosen pengajar hukum acara perdata (ADAPER) jarang membicarakan terkait e-court tapi lebih banyak terkait RUU Hukum Acara Perdata yang sampai saat ini menunggu prolegnas” Pungkas Kabag Hukum Perdata FH Unkris.

 

Selanjutnya Sambutan Plt Dekan FH Unkris Dr.Drs, H.Muchtar HP, B.Ac, S.H, M.H menyampaikan Unkris sudah puluhan kali menyelenggarakan giat webinar khususnya Fakultas Hukum, tentunya tidak kalah pentingnya tim IT yang di-komandoi Aldit bersama kru dalam pelaksanaan webinar kali ini, dan mengapresiasi hukum perdata dibawah asuhan Retno Kus Setyowati, S.H,M.M, M.H dapat melaksanakan giat webinar ini, juga kepada narasumber serta moderator yang cantik.

Plt.Dekan FH Unkris Dr.Drs.HR Muchtar H.P, B.Ac, S.H, M.H

“Acara ini tentunya didasari pada kewajiban Universitas Tri Dharma Perguruan Tinggi, peran perguruan tinggi di Institusi pendidikan, pengajaran serta sebagai institusi penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Perguruan Tinggi mempunyai fungsi untuk meningkatkan nilai tambah, menghasilkan sumber daya yang terdidik dan terlatih”.Ucap Plt Dekan
“Pimpinan sivitas akademika bukan hanya menyetujui acara ini namun sangat mendukung, sebagai penutup webinar ber-acara perdata dengan e-court dapat di-masukan materi dalam Komonitas Peradilan Semu (KPS) dan webinar merupakan suatu keniscayaan di era teknologi digitalisasi tentunya pasti ada hambatan dan tantangan terkait jaringan dan lain-lain. Unkris sudah maju di era digital terutama fakultas hukum dan melakukan terobosan FH Unkris menjadi Fakultas Hukum unggulan di tahun 2024” Pungkas Plt Dekan
Secara resmi webinar hukum perdata dibuka Plt.Dekan FH Unkris dengan mengucapkan yel-yel Unkris Jaya..Unkris Jaya..Jaya..Jaya… Unkris… Aku Bangga.

Baca Juga :FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA GELAR FORUM GROUP DISCUSSION TENTANG UNDANG-UNDANG CIPTA SEHAT

Selanjutnya Mc menyerahkan kegiatan kepada moderator Grrace Sharon selain cantik juga piawai dalam memandu acara seminar, sebelum pemaparan materi oleh narasumber peserta webinar perlu kita mengetahui apa sih e-court dan apa dasar hukumnya dengan diputar video penjelasan dari Ketua Mahkamah Agung.

Moderator webinar menyampaikan tentang peradilan melalui e-court kelebihan dan kekurangannya dan ini perlu diketahui bukan hanya untuk ahli hukum saja tetapi juga perlu diketahui oleh masyarakat umum.

Dan moderator menjelaskan sekilas para panelis dalam webinar yaitu Pembicara I Dr. Sarjana Orba Manulang , Pembicara II Sendi Sanjaya, S.H, M.H, Pembicara III Verawati, S.H, M.H.

Baca JugaYesika Nahkodai KPS FH Unkris perode 2021-2022

Dr. Sarjana Orba Manulang menyampaikan materi nya menyoroti tentang Asas tentang peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan,membicarakan soal ide ini dan selalu berbeda antara mitos dan kenyataan silahkan uji dengan tafsir masing-masing.
“Tinjauan dari aspek sosiologis yang membelenggu pikiran masyarakat berbicara tentang pengadilan jawabannya ruwet, bertele-tele dan mahal dibandingkan dengan Abitrase,Bani biayanya/ skum relatif murah dan dasar hukum apa, tentang asas hukum tentang UU no. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman asas peradilan yang sederhana,cepat dan biaya murah ” Tutur Sarjana Orba
Dan pemaparan terkait sederhana,cepat dan biaya murah diulas dengan komperhensif dan lugas kurang lebih selama sepuluh menit.

Sendi Sanjaya, S.H, M.H menyampaikan pemaparan materi tujuannya meng-edukasi masyarakat, terkait peng-hambat dan tantangan secara teknis terhadap pengguna e-court . Dan sudah disinggung tujuan e-court peradilan sederhana,cepat dan biaya ringan dan merupakan tuntutan perkembangan jaman. Terakhir meminimalisir bertemu kontak langsung dengan pihak ber-pekara dengan aparatur pengadilan dan ruang lingkup e-cort.
” Khusus e litigasi ini masih banyak kendala terutama tentang pembuktian dan beberapa catatan hambatan salah satunya batas waktu uploud dan harus dibenahi” ucapnya
Yang menarik kapasitas dari e-court untuk bukti itu sangat minim, masalah pembuktian ini menjadi perhatian yang serius termasuk masalah putusan bahkan harus mengecek ulang secara manual di PTSP. E-cort ini memang sudah bermanfaat tapi masih banyak pembenahan disana-sisi” Ucapnya
” Juga di-soroti masalah keamanan sistem e-court dan sistim pemahaman hakim terhadap e-court , Mahkamah Agung bukan hanya mengeluarkan dasar hukum saja tapi masih banyak pembenahan disana-sini untuk menjawab apa yang di inginkan menurut UU No.4 Tahun 2004 Peradilan Sederhana,Cepat dan Biaya Murah” Ungkap Sendi

Verawati br.Tompul, S.H, M.H menyampaikan penerapan e-court untuk memudahkan pencari keadilan mengakses mulai dari pendaftaran dan seterusnya, transparansi dan lebih mudah mengakses tapi kenyataannya berbeda.
Pemaparan materi yang disampaikan Verawati cukup lugas dan lebih menyoroti pencari keadilan masih sulit terutama proses pendampingan di luar daerah.
“Dan pada praktek-nya membingungkan dan sosialisasi-nya masih kurang” Ucapnya

Selanjutnya Moderator mem-pertajam apa yang dipaparkan oleh pembicara dan dilanjutkan sesi tanya jawab dari peserta webinar salah satunya Seli Meriana Mahasiswa Fakultas Hukum terkait teknologi didaerah pelosok terkait data-data apakah aman ?
Pada kesempatan ini oleh moderator disampaikan kepada Verawati untuk menjawab dengan lugas. Masih banyak pertanyaaan yang disampaikan oleh peserta dan dijawab oleh pemapar, untuk lebih lengkapnya webinar ini juga di uploud di Chanel Youtube FH Unkris.
Webinar ini memang tidak cukup waktu membicarakan dan mengulas tentang e-court tentang peradilan sederhana,cepat dan biaya murah. Sebelum ditutup moderator memberikan kesempatan closing statment kepada pembicara dan ditutup dengan foto bersama baik yang off line maupun yang online.

Exit mobile version