Warga Siantar Harapkan Ke-Profesionalan APH Dan Desak Kapolda Sumut Segera Tindak Tegas Iptu Wilson

Benny

Hipakad63.news | Pematang Siantar –

Terkait dengan kematian Ferel Siahaan, warga masyarakat kota Pematang Siantar Sumatera Utara mendesak Kapolda Sumut supaya segera menindak dengan tegas Iptu Wilson Panjaitan.

Yang dimana diketahui saat ini Iptu Wilson Panjaitan menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polsek Siantar Martoba. Adapun alasan warga siantar mendesak Kapolda Sumut didasarkan bahwa Iptu Wilson Panjaitan telah melanggar UUD Tahun 1945 pasal 28 huruf D. yang bunyinya “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan atau kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” dan tidak menaati peraturan perundang-undangan kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor. 2 Tahun 2002 pasal 13, yang menyatakan, bahwa Polri memiliki tugas pokok yaitu, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.

Maurits Siahaan Orang tua Almarhum Ferel

Menurut hasil informasi yang diperoleh dari pihak keluarga almarhum Ferel Siahaan. Iptu Wilson Panjaitan di saat menjabat sebagai Kanit Jatanras di Polresta Pematang Siantar Sumatera Utara , telah melakukan penangkapan dengan kekerasan terhadap salah seorang sehingga mengakibatkan kehilangan nyawa yakni Alm.Ferrel Siahaan yang terjadi pada, 20 Maret 2021 sekitar 01:30 wib TKP di sungai bahbolon tepatnya di jembatan merah rindam kota Pematang Siantar.

Maurits Siahaan selaku ayah kandungnya almarhum Ferel Siahaan, di dampingi oleh kuasa hukumnya yakni Reinhard Sinaga SH, menerangkan secara terang benderang bahwasanya Wilson Panjaitan sebelum menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polsek Siantar Martoba. Dianya menjabat sebagai Kanit Jatanras di Polresta Pematang Siantar.

Berita TerkaitMourits Siahaan Angkat Jempol Keberhasilan Polda Sumut Ungkap Kasus Marsal; Mirisnya Kematian Anaknya Belum Terungkap.

“Luar biasa cara kerjanya kepolisian Siantar dan Polda Sumut di jaman saat ini, sudah tidak sesuai SOP cara melaksanakan tugasnya sebagai anggota Polri yang sesungguhnya, mereka telah melakukan gelar perkara di dalam ruangan Ditreskrimum polda Sumut, tapi kami selaku orang tuanya korban almarhum Ferel Siahaan korban tidak pernah diberitahukan dan tidak pernah di ikut sertakan untuk melaksanakan gelar perkara, ada apa???” Ucapnya.

Masih dengan Maurits Siahaan. “Kami sebagai orang tua Ferel Siahaan sudah mengetahui tentang hal kejadian yang mengakibatkan kematian anak kami si Ferel Siahaan. Kami melaporkan Wilson Panjaitan ke bid propam Polda Sumut bukan pembunuhan anak kami. Akan tetapi kami melaporkan Wilson ke bidpropam Polda Sumut di karena kan Wilson Panjaitan sebagai anggota polri yang bertugas di Polresta Pematang Siantar, telah melakukan penangkapan dan pengejaran terhadap anak kami Ferel, dan Wilson Panjaitan meneriaki Ferel maling sehingga memicuh amarah warga setempat.

Kemudian menurut pengakuan saksi mata menjelaskan kepada kami bahwa melihat Iptu Wilson Panjaitan telah menabrak anak kami Ferel sampai jatuh dari sepeda motor Scoopy berwarna merah dan mengalami patah kaki, setelah terjatuh Ferel Siahaan anak kami di aniaya atau dipukuli oleh warga setempat akibat teriakan Wilson.

Yang miris nya, Wilson dan jajaran nya membiarkan dan menonton anak kami Ferel dipukuli oleh warga setempat, bukan dilakukan pengamanan dan penangkapan terhadap anak kami Ferel. Menurut keterangan saksi-saksi kami, Wilson menabrak Ferel dengan menggunakan mobil Xenia berwarna hitam plat / BK Palsu.” Papar Maurits Siahaan kepada awak media ini. (Sabtu, 31/07/21)