Toko Santy Jaya Hiraukan Segala Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih, Begini Sanksinya…

*Toko Santy

Kota Bekasi|hipakad’63.news— Toko Santy Jaya yang merupakan toko grosir sembako dan perabotan rumah tangga yang beralamat di Jl. Pulau Jawa Raya No. 134-135 di Perumnas 3, RT004/ RW014, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi memasang benderanya selama berbulan-bulan hingga benderanya bukan hanya lusuh akan tetapi hingga robek.

Hal ini membuat kecewa anggota Himpunan Putra Putri TNI Angkatan Darat 63 (HIPAKAD’63), Sopar Sitorus yang mana lokasi toko tersebut tepat di depan 2 Sekolah Dasar, SDN 6 dan SDN 7 Kelurahan Aren Jaya.

“Ini merupakan penghinaan terhadap Negara Republik Indonesia. Masak Lambang Negara kita diperlakukan seperti ini sama si Lie Peng Hung ini?” kata Sopar Sitorus dengan mimik kecewa kepada warga keturunan Cina pemilik toko tersebut, Sabtu (12/6/2021) jam 19:30 WIB.

Memang menurut Undang Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan itu semua ada ketentuan dan aturannya.

“Hal ini ada aturannya, Bang. Bila dilanggar ada ancaman pidananya, itu diatur dalam Pasal 7 tentang waktu pemasangan dan penurunan bendera tersebut dan di pasal 24 isinya, mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf (b), Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara selama 1 tahun atau denda Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) ,” pungkas Sopar.

Ketua RW.014, Kelurahan Aren Jaya, Agus kepada awak media mengatakan baru mengetahui dan prihatin atas kejadian ini apa lagi sampai sebegitu rusak benderanya.

“Nanti saya beserta Ketua RT004 akan menegurnya (Red: pemilik Toko Santy Jaya), agar bendera yang sudah tidak laik pakai tidak digunakan lagi, lebih baik disimpan atau diganti dengan bendera yang bagus dan laik dipergunakan,” kata Agus.

Sayangnya ketua RW 014 ini tidak mengetahui siapa nama, pangkat dan nomor kontak Babinsa yang bertugas di wilayahnya, tapi sebagai solusi dia memberi nomor kontak Bimaspol, Jaenudin. Setelah berkomunikasi dengan Babhinkamtibmas Jaenudin, barulah kami mendapat nomor kontak Babinsa Aren Jaya, Sertu Asep guna mengkomfirmasikan dan klarifikasi permasalahan ini secara langsung, namun sayang sampai berita ini kami tayangkan kami masih belum bisa berkomunikasi dengan Babinsa Aren Jaya ini. (Bahal/Red)

Exit mobile version