Tindaklanjuti Surat Edaran Men-PAN RB, Kemenag Pangandaran Mulai Mendata Pegawai Non ASN

HIPAKAD63.News | PANGANDARAN –

Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran kini tengah melakukan pendataan terhadap pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran H. Supriana mengatakan, pendataan pegawai ini sebagai tindak lanjut dari Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor :B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 yang menyatakan setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah melakukan pendataan paling lambat 30 September 2022.

“Kami memfolow up terhadap surat KemenpanRB terkait pendataan pegawai Non ASN, semua Kemenag Kabupaten dan Kota sebagai satuan kerja yang menaungi satker-satker yang ada di daerah berkewajiban untuk melakukan pendataan. Jadi sekarang sedang proses pemetaan nanti masuk ke penyusunan kebijakan dan pada akhirnya penyelesaian dengan pengawasan,” ungkap Kakankemenag di saat membuka kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web di Aula Kemenag Pangandaran, Jum’at (02/09/2022).

Ia menjelaskan, bahwa proses pendataan pegawai non ASN saat ini sedang berlangsung oleh masing-masing satuan kerja baik pegawai Non ASN yang ada di Kemenag, Madrasah Negeri juga KUA.

“Saat ini Kemenag Pangandaran melalui urusan kepegawaian sedang menerima data yang diusulkan oleh masing-masing satker berdasarkan format yang telah disampaikan,” ujarnya.

Ia meminta setiap satker agar memegang teguh pada prinsip akuntabel, bisa dipertanggungjawabkan, memiliki integritas sesuai kriteria pendataan pegawai Non-ASN yang mengacu pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Siapapun mereka ketika menurut aturan memungkinkan untuk di petakan, di data masukan” tegasnya.

Kankemenag menguraikan setidaknya ada 5 (lima) kriteria pegawai Non-ASN yang di data berdasarkan SE Men-PAN RB tersebut.

“Pertama adalah pegawai yang berstatus Tenaga Non-ASN Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah,” ucapnya.

Kemudian ia menambahkan kriteria kedua, yakni pegawai yang memperoleh penghasilan dari APBN dan APBD, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

“Jadi pegawai Non ASN yang memperoleh penghasilan dari APBN dan semua ini harus berdasarkan legalitas formal (bukti fisik) seperti surat pengangkatan dan penetapan honorarium dari APBN karena kita adalah instansi vertikal,” tuturnya.

“Ketiga, diangkat paling rendah oleh unit pimpinan, Keempat telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021. Kelima Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021,” pungkasnya.

Berikut time-line pendataan pegawai non ASN Kementerian Agama:

1. Tanggal 1 s.d 2 September penyampaian data admin sistem aplikasi satuan kerja.
2. Tanggal 2 s.d 9 September input data pegawai non ASN pada sistem aplikasi Kementerian Agama
3. Tanggal 10 September import data pegawai non ASN pada sistem aplikasi BKN.
4. Tanggal 10 s.d 30 September pegawai Non ASN membuat akun pendaftaran dan melengkapi unggah data kelengkapan pada sistem aplikasi BKN.
5. Tanggal 1 Oktober uji publik hasil pendataan pegawai Non ASN.
(Humas/HIPAKAD63.News)

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news

Exit mobile version