Hukum  

Terulang Kembali, Pelecehan Profesi Wartawan Oleh Oknum ASN.

Hipakad63.news | Jakarta –

Kembali profesi wartawan di-leceh-kan oleh oknum Aparatur Sipil Negara  ( Cirebon, 29 Oktober 2021-Red), dan ini sebelumnya sering terjadi pelecehan terhadap profesi wartawan di berbagai daerah, bahkan sampai terjadi kekerasan terhadap wartawan, hal ini menjadi persoalan yang harus disikapi bersama oleh insan pers.

Sekjen DPP Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Subakti atau biasa dipanggil Bakti angkat bicara perihal tindakan yang dilakukan oknum pejabat BBWS Cimanuk Cisanggarung (BBWSC) yang melecehkan profesi wartawan dengan menyebutkan kata “wartawan kurang ajar”.

Saat ditemui tim Hipakad63.news, Subakti sangat menyesalkan masih ada saja oknum ASN yang masih melecehkan profesi wartawan.

“Saya sangat menyesalkan kalimat yang ter-lontar dari oknum ASN tersebut, apalagi wartawan ini sedang menjalankan tugas profesi-nya. Saya berharap Polres Cirebon bisa menindak-lanjuti pelaporan rekan rekan kita se-profesi agar tidak terjadi lagi hal hal yang melecehkan profesi kita sebagai seorang wartawan.” ucapnya.

Sebagai catatan kasus ini sudah dilaporkan oleh Ketua PWI Cirebon, Ketua DPD AWNI Cirebon dan PWC-R ke Polres Cirebon Kota. (Red)

Exit mobile version