HIPAKAD’63 NEWS, BEKASI KOTA
Polres Metro Bekasi Kota dengan gerak cepat memproses perkara dugaan pemerkosaan dibawah umur PU (15) dengan tersangka A.T, setelah tersangka diserahkan pihak keluarganya.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan panggilan hingga 2 (dua) kali, sejak pengaduan pihak korban diterima. Namun tersangka dugaan pemerkosa, mangkir dan tidak memenuhi panggilan karena diduga sempat melarikan diri keluar kota.
Setelah menahan tersangka, polisi melakukan gelar perkara dan memberikan Konferensi Pers (21/05/21), sebagaimana diuraikan berikut ini.
Konferensi Pers Polres Metro Bekasi Kota Perkara Persetubuhan Dibawah Umur Pasal 81 Ayat (2) Jo 76D UU NO.17 Tahun 2016
DASAR, Laporan Polisi no : Lp/971/k/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota tanggal 12 April 2021.
Dalam PERKARA :
Persetubuhan Di bawah Umur Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo 76 D UU No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Pada hari minggu Tanggal 11 April 2021 sekitar pukul 12.30 WIB di Tempat Kost, jl Kinan kelurahan Jaya di kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi. Korban menerangkan telah melakukan hubungan badan dengan pelaku yang mana pada waktu itu usia korban 15 Tahun.
Hubungan badan tersebut dilakukan di tempat kost yang terletak di daerah Pengasinan kecamatan Rawa Lumbu kota Bekasi. Peristiwa tersebut sebelumnya juga telah dilakukan beberapa kali tanpa ada paksaan sejak bulan Agustus 2020.
Terkait dengan informasi Perbuatan menjual korban, Tersangka A.T, yang berusia 21 tahun ini membantah hal tersebut karena pada saat yang bersangkutan mengenal korban, korban sudah dikenal sebagai Cewek BO, melalui aplikasi michat dan Facebook. Sementara kondisi korban saat ini mengalami stres dan sedang dilakukan pendampingan pemulihan.
Bahwa pada tanggal 21 Mei 2021 telah diamankan Tersangka di MAPOLRESTRO Bekasi Kota. Sebelumnya penggeledahan telah dilakukan di rumah orang tua tersangka, dan kepada orang tuanya di sampaikan untuk segera menyerahkan Tersangka sehingga Akhirnya pada Jumat, pukul 04.00 WIB dinihari, Tersangka diserahkan oleh orang tuanya langsung kepada PENYIDIK dan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan .
Hasil pemeriksaan sementara tersangka telah ‘Mengakui’ perbuatannya. Pelaku juga mengakui sudah melarikan diri ke daerah Cilacap dan Bandung rumah saudaranya semenjak satu hari mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan di POLRESTRO Bekasi Kota. Untuk mempermudah proses penyidikan tersangka akan dilakukan Penahanan.
Berdasarkan keterangan saksi, Pelaku dan alat bukti lainnya, terhadap perbuatan tersangka dapat dikenakan TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DIBAWAH UMUR Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo 76D UU No .17 Tahun 2016 dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 15 (lima belas) Tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.00 (Lima milyar rupiah).
Kasus Amri Tanjung alias AT (21) ini ditangani Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Hery Punomo, S.I.K., S.H. (REL/Sopar S).