Terkait Pelaporan UU ITE Yang Dilakukan Oleh Kepsek SDN 1 Tanjung Sari Terhadap Wartawan, Dr Dwi Seno Wijanarko Pun Angkat Bicara

Benny

Hipakad63.news | Jakarta –

Sehubungan dengan Adanya pemberitaan yang sudah beredar di media Online yang berjudul : ” TERKAIT PELAPORAN KEPSEK SDN 1 TANJUNG SARI UU ITE TERHADAP WARTAWAN, PIMRED INTROVEKSINEWS AKAN LAPOR BALIK”

Kepala Sekolah SDN 1 Tanjungsari melaporkan media Introveksinews beserta wartawannya terkait Berita Edisi jumat (20/8/2021) dengan judul “ASET NEGARA DIDUGA DISELEWENGKAN OLEH KEPALA SEKOLAH SDN 1 TANJUNG SARI” dengan Laporan Polisi No : LP/B/708/VIII/2021/JBR/RES PWK 25 Agustus 2021 dengan pasal 46 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pihak Kepolisian Resort Purwakarta mengatakan kepada awak media bahwa laporan tersebut akan dilimpahkan terlebih dahulu kepada Dewan Pers karena bukan kewenangan Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita limpahkan ke dewan pers, kita tidak bisa asal melakukan pemeriksaan karena ada UU No 40 tahun 1999 tentang pers” Ungkap Anggi Penyidik Unit 4 Kepolisian Resort Purwakarta kepada awak media.

Baca JugaLex Specialis Profesi Jurnalis Menurut Dr Seno pada Perkara Hukum Wartawan Asrul

Di tempat yang sama Kepala Sekolah SDN 1 Tanjung Sari Nudin Nuryadin menuturkan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk meminta perlindungan Hukum.

“Saya juga kan warga negara, jadi saya punya hak untuk mendapat  perlindungan hukum, makanya saya buat laporan” Tutur Nurdin.

Lebih lanjut Nurdin selaku kepala SDN 1 Tanjung Sari enggan memberikan keterangan lebih lanjut saat dimintai keterangan “Saya sebagai pelapor, Mohon maaf ya” Ujar Nurdin seraya meninggalkan awak media, Minggu(12/09/2021).

Ridho Sebagai Ketua IWO INDONESIA dengan tegas mengatakan akan mengawal dugaan kasus Kepala Sekolah tersebut karena sudah menghalang – halangi tugas seorang wartawan.

Selain itu, Pimpinan Redaksi Introveksinews menjelaskan “Akan laporkan balik berdasarkan ketentuan hukum UU No 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18” tegas Ilin Sumarlin.

Terkait dengan pelaporan tersebut yang membuat seorang advokat senior Dr.Seno angkat bicara bahwa “Pers dalam menjalankan perannya memberikan kontribusi terhadap pencerdasan kehidupan bangsa melalui informasi yang disampaikan dalam publikasi tulisan beritanya, sekaligus membawa amanat Undang-Undang Dasar 1945 dalam kebebasan berpikir dan berpendapat sebagai Hak Asasi Manusia.

Dan menurut Dr Seno  yang juga berprofesi sebagai Dosen Ilmu Hukum di salah Universitas Ternama di jakarta, yang perlu di ketahui Oleh Pihak Kepala Sekolah SDN 1 Tanjung Sari Nudin Nuryadin ” bahwa  UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, secara tegas disebutkan ada tiga kategori hak yang harus berjalan seimbang dan wajib dipegang teguh oleh seorang wartawan dan perusahaan pers tidak terkecuali oleh masyarakat.

Menjawab pertanyaan judul diatas, maka ini bisa terjawab melalui pasal 1 angka 10, 11 dan 12 UU pers, ketiga hak itu adalah hak tolak, hak jawab dan hak koreksi.

Dijelaskan, hak tolak adalah hak wartawan karena profesi-nya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan-nya, lalu hak jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Sementara, hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain ” jelasnya.

Lebih lanjut Founder LawFirm DSW & Partner Asst Prof Dr Dwi Seno Wijanarko .SH MH CPCLE juga menjelaskan bahwa ” Implementasi dari ketiga hak tersebut, tertuang dalam pasal 2 ayat (2) dan (3) UU pers, bahwa Pers wajib melayani hak jawab dan Pers juga wajib melayani hak tolak. Hak tolak ini juga diperkuat di pasal 4 ayat (4) yang menegaskan, bahwa dalam mempertanggung jawab kan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

Dan berkaitan dengan hak tolak, ini bisa kita lihat dalam penjelasan pasal 4 ayat (4) UU Pers, dimana dijelaskan, tujuan utama hak tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan indentitas sumber informasi.

Namun demikian sangat disayangkan terkait atas pemberitaan tersebut.

Memang benar bahwa “Indonesia adalah negara Hukum dan didalam Hukum Pidana terdapat asas persamtion of Innocence (praduga tak bersalah) yang artinya semua orang tidak boleh dianggap bersalah tanpa adanya proses hukum dan pembuktian yang sah.

Untuk itu “Ketika berbicara mengenai wartawan maka kita akan berbicara mengenai profesi yang dalam menjalankan tugasnya diatur dan dilindungi oleh UU PERS.

Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 telah diatur tugas peran fungsi hak dan kewajiban dari seorang wartawan salah satu hak dari wartawan adalah mendapatkan informasi dengan merujuk UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

Telah diatur didalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa :

Menjadi hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, Kewajiban Badan Publik ataupun lembaga penegak hukum agar dapat menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, proporsional, dan melalui cara sederhana ” tutupnya.