Surat Edaran Pelaksanaan Vaksinasi Booster Untuk Warga Kota Bekasi

Hipakad63.news | Kota Bekasi –

Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono sekaligus Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi menandatangani surat edaran nomor 440/37/set.covid19 mengenai pelaksanaan vaksinasi booster untuk masyarakat yang berusia lebih dari 18 tahun.

Menindaklanjuti arahan dari Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Bekasi akan melaksanakan sesuai edaran akan dimulai pada tanggal 13 Januari 2022 yang akan dilaksanakan di masing masing Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Kota Bekasi serta di pos pelayanan vaksinasi yang di koordinasi kan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Adapun syarat menjadi warga yang ingin booster yakni calon penerima vaksin menunjukkan NIK dan telah mendapatkan e dosis ke tiga, telah mendapatkan vaksin premier dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Regimen dosis booster yang digunakan adalah sebagai berikut ;
1. Vaksin 1 dan 2 sinovac, vaksin booster 1/2 dosis pfizer
2. Vaksin 1 dan 2 sinovac, vaksin booster 1/2 dosis Aztrazeneca
3. Vaksin 1 dan 2 Aztrazeneca, vaksin booster 1/2 moderna.

Penyuntikan vaksin booster covid 19 secara inframuscular dan penyuntikan secara half dose vaksin.

Exit mobile version