SPM Kesehatan 2025 Disorot, Inspektorat Jabar Mulai Lakukan Pengawasan di Bekasi

Redaksi
SPM Kesehatan 2025 Disorot, Inspektorat Jabar Mulai Lakukan Pengawasan di Bekasi
SPM Kesehatan 2025 Disorot, Inspektorat Jabar Mulai Lakukan Pengawasan di Bekasi

HIPAKAD63.NEWS | KOTA BEKASI,—

Pemerintah Kota Bekasi menggelar Entry Meeting Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (PPD) Tahun 2025, yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, bersama Tim Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Kamis (25/7/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan tahunan berbasis risiko yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna memastikan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di lingkungan Pemerintah Daerah berjalan sesuai regulasi.

Pelaksanaan pengawasan ini didasarkan pada Surat Perintah Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 605/PW.02.01/Sekre, dengan masa pelaksanaan selama 14 hari, mulai 25 Juli hingga 9 Agustus 2025.

Fokus Pengawasan: SPM Bidang Kesehatan

Dalam arahannya, Sekda Kota Bekasi menekankan bahwa kegiatan pengawasan ini menjadi sarana penting untuk mengevaluasi dan memperbaiki kinerja perangkat daerah, khususnya dalam urusan wajib pelayanan dasar di bidang kesehatan.

Adapun ruang lingkup pengawasan mencakup:

  • Integrasi kebijakan SPM dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD, RKPD, Renstra, Renja)

  • Alokasi anggaran SPM dalam APBD 2025

  • Kesiapan SDM dan infrastruktur pelayanan dasar

  • Monitoring capaian target pelayanan dasar tahun 2024 dan rencana 2025

  • Komitmen Pemkot Bekasi terhadap penerapan SPM

“Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen penuh mendukung proses pengawasan dan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang dihasilkan,” ujar Sekda.

Inspektorat Daerah Kota Bekasi bersama perangkat daerah terkait juga telah menyiapkan dokumen dan data yang dibutuhkan, seperti SK Tim Penerapan SPM, data APBD, target pelayanan, serta pelaksanaan program kesehatan.

Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan tercipta peningkatan kualitas layanan publik serta penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, responsif, dan berorientasi hasil.

Sumber : PPID Inspektorat Daerah Kota Bekasi