Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi Hasilkan Penandatanganan Kesepakatan KUA-PPAS TA 2022

Redaksi

hipakad63.news| Kota Bekasi — Sidang rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi dilaksanakan selama dua hari berturut turut dari Jumat dan Sabtu (26-27 November 2021). Hari pertama kesepakatan penandatanganan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022.

Selanjutnya di hari kedua, Sabtu (27/11/2021) membahas  tentang Persetujuan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Bekasi dan Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi TA 2022 serta Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi.

Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bekasi H. Chairoman J. Putro, B.Eng,MSi, Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi Anim Imamuddin, SE, MM, Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi H. Edi, S.Sos dan Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi Tahapan Bambang Sutopo, SH.

Serta dihadiri Walikota Bekasi DR.Rahmat Effendi dan Wakil Walikota DR. Tri Adhianto serta anggota DPRD Kota Bekasi, anggota Badan Anggaran serta Pimpinan Komisi-Komisi DPRD Kota Bekasi, Sekertaris Dewan H.Hanan, MSi beserta para pejabat di lingkup Pemerintah Kota Bekasi serta lembaga/perwakilan Ormas/orpol dan tokoh masyarakat lainnya.

Agenda rapat dilaksanakan mengacu pada Pasal 89 sampai dengan Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, memuat ketentuan terkait KUA – PPAS yang telah disusun oleh Kepala Daerah untuk dibahas bersama dengan DPRD.

Pembahasan dan Pendalaman KUA – PPAS yang sebelumnya sudah dilakukan penajaman kebutuhan strategis perangkat daerah yang akan menjadi Anggaran Belanja Daerah dalam Penyusunan APBD akhirnya sepakat untuk ditandatangani oleh legislatif dan eksekutif.

KUA – PPAS TA 2022 merupakan sinkronisasi dan harmonisasi rencana tahunan dengan rencana strategis ke dalam langkah-langkah yang lebih konkrit dan terukur untuk memastikan tercapainya RPJMD 2018 – 2023 serta mendukung tercapainya Visi Misi Kepala Daerah Kota Bekasi.

KUA sendiri merupakan strategi pencapaian, yang memuat langkah-langkah konkrit dalam mencapai target kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah. Sedangkan PPAS menentukan prioritas program, kegiatan, dan sub kegiatan untuk masing-masing urusan dan sebagai plafon anggaran sementara untuk masing-masing program, kegiatan, dan sub kegiatan.

Selanjutnya berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah pada hari
Rabu tanggal 24 November 2021 bahwa susunan acara Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada hari Sabtu (27/11/2021) adalah sebagai berikut : Laporan Pansus 16 DPRD Kota Bekasi, Pembacaan Rancangan Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang Persetujuan 2 (dua) Raperda menjadi Perda Kota Bekasi.

Penyampaian Nota Keuangan R-APBD Kota Bekasi TA 2022 sekaligus Sambutan Wali Kota Bekasi, Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi untuk membahas Raperda Kota Bekasi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah TA 2022 dan Penandatanganan Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang Persetujuan 2 (dua) Raperda menjadi
Perda Kota Bekasi dan Keputusan DPRD Kota Bekasi.

Ketua DPRD Kota Bekasi H.Chairoman J Putro menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada
Pansus 16 DPRD Kota Bekasi serta Fraksi-fraksi dan seluruh anggota DPRD Kota Bekasi atas kesungguhannya dalam membahas Perda Kota Bekasi tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Perda Kota Bekasi tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Bekasi.

” Semoga Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan dapat
disosialisasikan dan dijadikan pedoman dalam melaksanakan dan menjalankan aturan yang berlaku guna pembangunan Kota Bekasi dimasa
yang akan datang,” ucap Chairoman.

Dalam kesempatan sidang paripurna disampaikan pula pengumuman berdasarkan Surat
Fraksi Golkar Persatuan DPRD Kota Bekasi Nomor : 040 / FPGP / XI / 2021 tanggal 22 November 2021 Hal : Persetujuan Perubahan Sekretaris Fraksi
Golkar Persatuan, bahwa Sekretaris Fraksi Golkar Persatuan DPRD Kota Bekasi yang semula dijabat Anggota Dewan Komarudin sekarang digantikan oleh anggota Dewan Faisal.

‘Kami juga menyampaikan selamat bertugas kepada Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, atas pembahasan Raperda Kota Bekasi tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022. Dengan waktu yang sangat terbatas, mudah-mudahan dapat menyelesaikan tugas
tepat pada waktunya,” pungkas Ketua DPRD Kota Bekasi. (Bhl/Red)

Penulis: BhlEditor: Wish