Hukum  

Sidang Mediasi Perkara No. 8 /PDT. G 2021/PN Pwr di PN Purworejo “Gagal”

Foto: Para tergugat pada Sidang Mediasi Perkara dan Kuasa Hukum di PN Purworejo

Hipakad’63.News Purworejo (30/03/2021)

Sidang Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator antara Principal Penggugat dan Tergugat perkara sengketa lahan tanah dengan no. 8/PDT.G/2021 di PN Purworejo menemui jalan buntu.

“Alasan menemui jalan buntu Principal Penggugat I tetap kekeh meminta kepada Principal Tergugat untuk melakukan pemecahan terhadap Sertifikat Tanah pada objek sengketa” tutur Sri.

Penjelasan lebih lanjut Sri Wahyuningsih selaku Tergugat ketika ditanya awak media, menjawab soal apa yang diminta penggugat, dia mengatakan pihaknya tetap tidak akan melakukan pemecahan atas tanah.

“Saya tetap tidak akan melakukan pemecahan atas tanah yang diperkarakan dan tetap memegang teguh amanah dari almarhum orang tua yang tidak pernah diperjual belikan” tegasnya.

Ditempat terpisah Kuasa Hukum dari Tergugat Joko Dawoed, S.H yang disapa Joda ketika ditanya awak media meyampaikan karena mediasi gagal berkas selanjutnya diserahkan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini. “Kami selaku Kuasa Hukum tinggal menungggu relas panggilan dari Pengadilan dan sidang berikutnya bacaan gugatan dari Penggugat” ungkap Joda. (BIN)

Exit mobile version