Hukum  

Sidang Lanjutan Perkara Pidana Abdul Hamid dan Ade di Gelar Di PN Jakarta Timur.

 HIPAKAD63.News | JAKARTA,-

Pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menggelar sidang kedua Perkara Abdul Hamid bin (alm Asmuni dan Ade Suryadi alias Ade bin (alm) Asmuni dalam  dugaan perkara tindak Pidana pengeroyokan/kekerasan terhadap barang secara bersama sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUH Pidana atas laporan Polisi di polres Metro Jakarta timur dengan nomor LP /B/1862/X/2021/SPKT/RES.JAK.Jaktim/PMJ tanggal 22 Oktober 2021 sebagai pelapor  Zefrizal.

Pada sidang kedua ini Jaksa Penuntut Umum   menghadirkan 3 (tiga) orang saksi yakni yakni  Zeffrizal selaku pelapor dan Yatmino dan Nasori alias Anas,  yang didampingi oleh penasehat hukum nya  Wahyu Hidayat,SH, Joko.S.Dawoed,SH, dan Furqanto,SH dari kantor hukum Habeas Corpus Law Firm.

Pada awal mulanya Abdul Hamid (terlapor/terdakwa) yang dalam hal ini selaku Kontraktor telah membuat perjanjian kerjasama dengan Zeffrizal  selaku (pelapor/pengembang) , pada tanggal 29 januari 2021 dalam rangka membangun perumahan di kav DPRD  Kel.Jatineraga kec.cakung jakarta timur yang dikenal dengan nama claster AHAR TOWNHOUSE

Abdul Hamid / terdakwa selaku Kontraktor telah melaksanakan pekerjaannya selesai, namun Zeffrizal belum membayar kekurangan  kurang lebih sebesar Rp.333 jt.

Karena Abdul Hamid / Terdakwa ditagih oleh para pekerja/tukang maka Abdul Hamid/terdakwa  mengatakan kepada pekerja/tukang, bahwa terdakwa sampai saat ini masih ada  kekurangan pembayaran yang   belum dibayar oleh Zeffrizal sehingga para pekerja/tukang mendatangi ke kantor pemasarannya AHAR TOWNHOUSE  di komplek Kav Dprd blok J Blok R11 dan Blok L1 kel Jatinegara Kecamatan Cakung Jakarta Timur pada tanggal 17 Maret 2021 untuk menemui Zeffrizal, namun Zeffrizal tidak berada ditempat, bahkan kedatangan Abdul Hamid dan Ade Suryadi /para terdakwa  serta  para pekerja/tukang telah kecewa, sehingga untuk menghilangkan adanya prasangka yang kurang baik terhadap Abdul Hamid dihadapan para pekerja/tukang sehingga melakukan pelemparan batu kecil hebel dan mengenakan kaca jendela pecah.

Atas kejadian dan perbuatan para terdakwa  tersebut Zeffrizal melakukan pelaporan ke Polres Metro Jakarta Timur pada tanggal 29 januari 2021 setelah dilakukan penyelidikan / penyidikan oleh pihak Polres Metro Jakarta Timur kemudian para terdakwa  ditetap kan sebagai tersangka serta  kemudian pada tanggal 13 Januari 2023  dilakukan penahanan di Polres, selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2023 pihak Penyidik Polres Metro Jakarta Timur melimpah kan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan pada hari itu juga pihak Kejaksaan Jakarta timur menitipkan para terdakwa  ke rutan cipinang.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta timur, sehingga pada tanggal 9 Februari 2023 telah disidangkan pembacaan Dakwaan oleh JPU, Octora Febrina,SH    dengan nomor register Perkara 46/Pid.B/2023/PN.Jkt.Tim sebagai ketua Majelis Herbert Harefa.SH.MH.  Anggota 1.Cokorda Gede.A.SH.MH, 2.Bambang Joko.W.SH.MH. Panitera Pengganti Fitri Wahyuni.SH

Saksi yang dihadirkan pada tanggal 16 februari 2023  oleh JPU khusus nya saksi Yatmino dan Nasori alias Anas mengetahui atas kejadian pada  tanggal tanggal 17 Maret 2021 karena saksi berada pada lokasi dimaksud, namun menyangkut mengenai kekurangan pembayaran yang belum dibayarkan oleh pelapor dengan terdakwa Abdul Hamid tidak tahu persis namun saksi tahu bahwa terdakwa belum membayar para pekerja/tukang, yang pada saat itu para pekerja/tukang menagih pembayarannya kepada terdakwa yang dalam hal ini Abdul Hamid.

Untuk saksi Zeffrizal selaku Pelapor menyata kan saat kejadian tidak berada pada lokasi, namun saksi mengakui bahwa memang benar ada kekurangan pembayaran sekitar 333 juta rupiah dan saksi akan membayar kekurangannya pada bulan maret 2023.

Kuasa hukum para terdakwa wahyu hidayat.SH dan furqanto SH mengharapkan agar Zeffrizal dapat menyelesaikan kekurangan pembayaran kepada terdakwa Abdul Hamid , sehingga terdakwa dapat membayarkan haK hak  para pekerja/tukang dan disamping itu pula para terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dimana anak anaknya masih kecil.

Untuk sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 23 februari 2023 dengan agenda menghadirkan saksi  lain nya.

Usai persidangan, awak media mencoba menghubungi salah satu kuasa hukum para terdakwa yaitu Joko.S.Dawoed, yang sering disapa dengan panggilan akrab nya joda, dan  mengatakan bahwa permasalahan ini pada mulanya adalah masalah perdata, sehingga perkara ini menjadi adanya perkara pidana karena sebab akibat yakni dimana satu pihak belum menyelesaikan  kekurangan pembayaran yang menjadi hak terdakwa untuk membayar kepada yang dipekerjakan, dan pihak yang dipekerjakan meminta hak nya secara terus menerus, sehingga terdakwa menjadi tidak dapat mengendalikan diri dengan pelemparan batu ke kaca tanpa memikirkan akibat hukumnya, dan penasehat hukum tetap mengharapkan permasalahan ini dapat selesai secara baik” harap Joda.

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news

Exit mobile version