Satlantas Polres Karawang Ajak Komunitas Vespa Kenali Etle

Redaksi

Etle mobile merupakan metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti photo kamera ETLE mobile oleh petugas kepolisian. Etle mobile sendiri diutamakan di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis.

“Pelanggaran akan di photo menggunakan Etle mobile oleh anggota Satlantas yang sudah terlatih,” pungkas eks Kasat Lantas Polres Cirebon Kota ini.

Dengan memasang kamera ETLE mobile, kata Habibi, diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan warga Karawang untuk tertib berlalu lintas. Demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Baca JugaAnggota Satlantas Kenalkan Opang di Karawang Tilang Manual

Dilansir dari laman Korlantas Polri, terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 diantaranya:

Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan, tidak mengenakan safety belt, mengemudi sambil mengoperasikan handphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan plat nomor kendaraan palsu.

Selanjutnya, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang dan terakhir tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi roda dua.

Sumber : Humas Satlantas Polres Karawang Polda Jabar

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news