PWI Sumut Kecam Pembunuhan Marsal Harahap Wartawan di Siantar

Medan| hipakad’63.news— Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, H.Hermansjah mengutuk dan mendesak polisi mengusut tuntas dan menangkap pelaku penembakan yang menewaskan pimpinan redaksi salah satu media online , Mara Salem Harahap (42) di Simalungun, Jumat (18/6/2021) tengah malam kemarin.

Kepada wartawan, Sabtu (19/6/2021) Hermansjah mengatakan, penembakan hingga menewaskan Mara Salem merupakan bukti nyata bukan saja teror dan kriminalisasi masih saja terjadi saat wartawan menjalankan tugas profesinya, tapi aksi kekerasan sampai membunuh wartawan juga terjadi terhadap wartawan saat liputan menjalankan tugasnya di lapangan.

Padahal menurutnya dalam undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999, kemerdekaan pers dijamin, artinya wartawan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya.

“Polisi harus mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan Mara Salem Harahap, jika memang kriminalisasi yang dialaminya terkait tugasnya sebagai jurnalis, pelakunya harus dihukum berat,” ujar Hermansjah.

Dia menambahkan, peristiwa yang dialami Mara Salem Harahap menjadi presden buruk terhadap kemerdekaan jurnalis dalam menjalankan tugasnya yang dilindungi undang-undang.

Karena itu wartawan senior harian Analisa itu berharap para jurnalis tetap mawas diri dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dan tetap menyajikan informasi kepada publik secara objektif dan independen.

Lebih lanjut Ketua PWI Sumut Hermansjah sangat mengecam keras terhadap pelaku yang menghabisi nyawa korban Marsal Harahap, Pemred dan sekaligus pemilik Lassernewstoday.com yang dikabarkan tewas di dekat rumahnya.

Ini menjadikan tugas berat aparat untuk mengungkap siapa pelaku pembunuhan, dimana profesi seorang wartawan dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers seharusnya tidak saja dijamin tapi mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugas profesinya sebagai seorang wartawan di lapangan, tambah Hermansjah ketika dihubungi Sabtu pagi.

Belakangan tambah Hermansjah lagi aksi kekerasan terhadap wartawan di Sumatera utara khususnya sudah sangat sering terjadi di hampir semua daerah diduga dilakukan oleh mafia bandar judi atau kemungkinan juga bandar narkoba atau pihak pihak tertentu yang tak menyenangi masalahnya diungkap oleh pers. Oleh karena itu kepada wartawan selain diingatkan agar berhati hati saat bertugas dan lebih menomorsatukan keselamatan jiwa daripada sebuah berita yang saat mendapatkannya taruhan nyawa menjadi taruhannya.

Ancaman terhadap profesi seorang wartawan semakin nyata padahal sebagaimana UU 40/1999 tetang pers profesi ini dijamin dan mendapat perlindungan hukum tapi hari ini kita menyaksikan betapa mudah kejahatan menghukum seorang wartawan hanya karena gara-gara sebuah berita. Padahal bila ada berita yang salah atau tidak sesuai informasi yang benar, masyarakat dapat membuat keberatan melalui hak jawab ke media terkait dan itu Sdh diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, bahkan media yang tak menayangkan hak jawab, Penjab/Pemrednya terancam hukuman kurungan 6 bulan penjara atau denda Rp500 juta. Jadi bukan menghabisi nyawa wartawan yang membuat beritanya.

Oleh karena itu PWI Sumut mengecam keras dan mengharapkan aparat kepolisian segera mengungkap siapa dalang dan pelaku serta motif melatarbelakangi korban sehingga mati terbunuh mengenaskan saat menuju kediamannya.

PWI Sumatera Utara turut Berdukacita semoga arwah Marsal Harahap,

diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga Marsal Harahap tabah dan bersabar atas musibah ini.

Mara Salem Harahap atau akrab disapa Marsal, sebagaimana diketahui selama ini adalah seorang wartawan sekaligus pemilik media online di Pematang Siantar, Sumatera Utara, ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (19/6/21) dini hari.

Hasanuddin Harahap yang merupakan abang kandung dari Marsal kepada wartawan mengatakan, adiknya tersebut ditemukan pertama kali oleh warga sekitar 300 meter dari rumahnya di Huta 7 Pasar 3 Nagori Karang Anyer Kabupaten Simalungun.

Lokasi ditemukan mendiang dengan rumahnya itu berjarak 300 meter. Orang rumah sakit tadi bilang, ada luka tembak di bagian paha sebelah kiri, tambah abang kandung Marsal.

Kabar meninggalnya Marsal pun sontak mengagetkan kerabat dan kalangan pers di Kota Pematangsiantar.

Para wartawan dari berbagai media pun mendatangi RS Vita Insani Pematangsiantar, di mana Marsal dilarikan untuk memperoleh perawatan medis.

Selama hidup, Marsal dikenal sebagai pemilik sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) lassernewstoday.com, bendahara Sarikat Media Siber Indonesia (SMSI) Siantar, dan pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Humas RS Vita Insani Pematangsiantar Sutrisno Dalimunthe kepada wartawan mengatakan, Marsal dibawa ke RS Vita Insani sekira pukul 01.00 WIB, dalam keadaan sudah meninggal dunia.

“Beliau (Marsal) datang sudah dalam keadaan meninggal dunia dan dibawa ke RS Vita Insani 01.00 WIB tadi,” kata Sutrisno. (Bhl/Red)

Penulis: BhlEditor: Wish
Exit mobile version