Program BSPS Desa Jatisari Kedungreja Cilacap Menuai Polemik

Redaksi

Hipakad63.news l Cilacap –

Adanya uang Pembayaran Hari Orang Kerja ( HOK ). Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang disalurkan dari kepala Desa Jatisari Yatiman sebesar Rp 250.000,- yang di laksanakan di ketua kelompok yang didampingi oleh Fasilitator Lapangan (TFL) , masih perhatian publik.

Sebagian besar materi yang masih belum diterima sepenuhnya oleh penerima manfaat, hal ini masih menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat, karena diduga menjadi bancakan oknum pengelola Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) demi kepentingan pribadi.

**Berita Terkait Sebelumnya**

 https://hipakad63.news/program-bsps-kabupaten-cilacap-desa-jatisari-jadi-sorotan/?amp
 https://hipakad63.news/program-bsps-kabupaten-cilacap-desa-jatisari-jadi-sorotan/
 https://hipakad63.news/ada-apa-dengan-program-bsps-desa-jatisari-kecamatan-kedungreja-kabupaten-cilacap/
 https://hipakad63.news/terkait-laporan-ke-aph-mengenai-potongan-hok-dan-kekecewaan-masyarakat-bsps-jatisari-ketua-lpap-gus-hendrayana-angkat-bicara/
 https://hipakad63.news/penyataan-kasi-sapras-perumahan-disperkimtan-kab-cilacap-sarengat-yatno-y-st-bsps-jatisari/
 https://hipakad63.news/penyimpangan-bantuan-bsps-rtlh-terjadi-di-desa-jatisari-kecamatan-kedungreja/
 https://hipakad63.news/jalin-silaturahmi-kejaksaan-negeri-cilacap-dengan-awak-media/
 https://hipakad63.news/di-duga-kerugian-negara-pada-program-bsps-tahun-2021-kab-cilacap/

Dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatAps (WA) ke Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Burhan, Kamis (12/01/2022).
Dipertanyakan kembali terkait Nota Pembelian & Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2), bagi KPB (Kelompok Penerima Bantuan) yang tidak menerima apakah hal tersebut tidak dibenarkan atau tidak, karena antara material yang dengan jumlah 17.5 jt tidak sesuai jika di kalkulasi kan dengan semua material yang diterima KPB .

Langkah^ apa dari pihak terkait dalam hal ini SNVT Provinsi, untuk supaya materi tersebut dapat diserap oleh semua KPB.

Burhan menjelaskan bahwa “jika ada masyarakat penerima manfaat belum menerima atau menerima apapun, masih ada kekurangan materi mempersilahkan meminta kembali ke toko material”, ucapnya.

Lanjutnya, “Kami sudah meng-instruksi-kan dari awal kerja, untuk bekerja sesuai juknis BSPS. Ketika terdapat info tersebut, dirinya meng-instruksi-kan kepada TFL, Askorkab, Korkab untuk segera diselesaikan dengan baik, agar tidak ada pihak yang memanfaatkan BSPS demi untuk kepentingan pribadi/golongan”, ujarnya.

“Jika memang ada uang HOK, berarti TFL,  Askorkab  dan  KORKAB sudah mampu menyelesaikan permasalahan di lapangan”.
Sedangkan untuk kekurangan dana yang diterima penerima bantuan, kami juga sudah menegaskan TFL, Askorkab  dan KORKAB untuk memastikan di lapangan, dan pengakuan dari mereka sudah sesuai jumlah.

Untuk toko bangunan yang ditunjuk oleh kelompok penerima bantuan melalui rembug  KPB, sudah disepakati tidak akan ada pengurangan jumlah dan kualitas seperti yang disepakati dalam rembug KPB pemilihan toko bangunan.
“Untuk materi yang kurang, penerima bantuan berhak langsung meminta ke toko bangunan tersebut”, papar Burhan.

Pertanyaan sampai sejauh mana pengawasan dalam pendampingan kepada Fasilitator Lapangan (TFL) ke pihak Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) provinsi, Burhan tidak menjawab.

Hal ini terbalik ketika awak media wawancara dengan beberapa sumber yang menerima bantuan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), mereka menjelaskan bahwa ada kekurangan bahkan sudah menemui Nur sebagai toko Material Tb. Sagita, justru material yang disalurkan oleh Tb. Agus Rahayu.
Bahkan dikonfirmasi ke pihak Tb. Agus Rahayu, Nur masih ada sisa hutang sebesar 20% dari total pembelian material.

Pemilik toko bahan Tb. Agus Rahayu sampai menuturkan mengecewakan nya Nur, karena komitmen yang diajukan kepada Toko Material milik Tb. Agus Rahayu, tapi pas pelaksanaan malah dikelola oleh Nur adalah Tb. Sagita, ungkap Agus saat di wawancara, (Selasa 28/12/2021-red).

Perlu diketahui Tb. Agus Rahayu yang beralamat di Dusun Awiluar RT 01 RW 03 Desa Kedungreja Kecamatan Kedungreja, sedangkan Tb. Sagita beralamat di Dusun Dukuhtengah RT 04 RW 01 Desa Jatisari Kecamatan Kedungreja. (Team Hipakad’63.news)