Program Bantuan Rutilahu Kelurahan Tembong Diduga Jadi Ajang Bacakan.

Hipakad63.news | Serang –

Program Bantuan Rumah tidak layak huni (Rutilahu) sebagai bentuk fasilitas hunian bagi masyarakat strata bawah, hal itu untuk memajukan kelangsungan taraf hidup masyarakat di wilayah kelurahan/desa disekitar Kota Serang mau pun Kabupaten Serang,Provinsi Banten.sebagai wujud perkembangan bagi Dinas Perumahan dan Pemukiman( Perkim).

Namun,yang terjadi pada saat ini dari hasil investigasi awak media di lapangan, Rabu(29/9/2021).menyebutkan salah satu dengan inisial H. menuturkan diduga masih saja ada oknum yang memanfaatkan dan melakukan pungutan liar sebesar Rp.1juta dengan dalih sebagai bentuk persyaratan untuk mendapatkan bantuan program Rutilahu.

Ditempat yang berbeda pada hari yang sama, kepala kelurahan Tembong, kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang, Artawi menjelaskan silahkan langsung ke-masyarakat saja, yang merasa di pungut siapa saja,”yang di pungut siapa yang memungut siapa terus kalau ada kembalikan uangnya,karena saya tidak merasa memungut,”jelasnya.

Sambung Artawi saya tidak pernah merasa minta bantuan dan tidak minta untuk di bantu.karena pihak kelurahan sifatnya sebagai verifikasi,”saya juga dengar ada yang memungut, tapi saya tidak merasa menerima pungutan itu,terang Artawi.

Camat Cipocok Jaya,TB. Hasan Yasin, mengungkapkan terkait dengan media massa atau LSM, petugas kelurahan merasa khawatir dan trauma kalau ada berita kurang bagus sebab yang namanya kelurahan itu 60% tugas keluar dengan masyarakat,

“saya tegaskan jangan ada yang bermain dalam program bantuan Rutilahu,itu,”Tandasnya.

Exit mobile version