Polsek Kota Baru Karawang Berhasil Mengungkap Kasus Curas.

Redaksi

Hipakad63.news | Karawang –

Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Baru, Polres Karawang, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kampung Kalioyod RT.001 RW.004, Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru, Rabu (6/11/2021) lalu.

Kapolsek Kota Baru IPDA Dede Komara, S.H mengungkapkan, tiga (3) orang pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial MH alias Panjul (17), W alias Awin (19) dan S (25). Ketiganya berhasil ditangkap di kediamannya masing-masing.

“MH dan W sebagai pelaku jambret, sedangkan S sebagai penadah barang hasil kejahatan,” ungkap IPDA Dede Komara, saat menggelar press release di Mapolsek Kotabaru, Jumat (12/11/2021).

“MH alias Panjul statusnya masih pelajar,” tambahnya.

Menurut Kapolsek, peristiwa ini terjadi bermula pada hari Sabtu tanggal 06 November 2021, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu Asep Saepudin bersama adiknya yang bernama Soni sedang duduk di depan sebuah warung milik Mak Isah yang berlokasi di Kampung Kalioyod, Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang.

Tiba-tiba didatangi 2 (orang) laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna Hitam berhenti di depan warung. “Kemudian salah seorang pelaku langsung merampas Handphone yang sedang dipegang Soni dan membacok Asep Saepudin menggunakan celurit sebanyak 2 kali mengenai kepala dan tangan Asep,” paparnya.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kota Baru dengan dibantu Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Karawang, pelaku pencurian dengan kekerasan dengan modus jambret berhasil diciduk, termasuk penadah hasil kejahatan.

“Dari hasil pengecekan lokasi handphone milik korban yang dirampas pelaku, diketahui handphone berada di tangan S selaku penadah. Kemudian tim opsnal diback-up Resmob langsung menciduk S di kediamannya,” ungkap Kapolsek.

“Dari keterangan S kepada Penyidik akhirnya MH dan W berhasil diciduk,” sambungnya.

Dari 3 (tiga) pelaku yang diamankan, berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nomor Polisi : T 5434 PJ yang digunakan pelaku MH dan W untuk melakukan kejahatan dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12S warna biru telor asin yang disita dari pelaku S.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MH dan W dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan S dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun Penjara pungkas kapolsek.