Hukum  

Polsek Klari Kembali Amankan Puluhan Botol Miras Berbagai Merk

Hipakad63.News | Karawang,-

Belum lama ini 9 orang meninggal setelah pesta minuman keras atau miras oplosan di kabupaten Karawang  salah satunya warga kecamatan Klari dan Polres Karawang sudah menetapkan 3 tersangka.

Usai kejadian itu, polisi gencar melakukan razia di sejumlah lokasi, tidak terkecuali Jajaran Polsek Klari yang melakukan operasi ke beberapa lokasi yang diduga menjual miras.

Jajaran Polsek Klari merazia dan mengamankan puluhan botol miras dengan menyasar dan menggeledah tempat beberapa toko jamu dan warung – warung yang diduga menjual miras.

Kapolsek Klari Kompol Hidayat dalam keterangannya mengatakan, jajaran Polsek Klari gencar melakukan operasi miras dan jajaran nya  mengamankan miras dari beberapa toko penjual jamu yang diduga menjual miras.

“Tujuan operasi peredaran miras ini untuk cipta kondisi terlebih dengan adanya kejadian 9 orang meninggal dunia di Karawang  setelah diduga minum minuman keras berupa miras oplosan,” jelasnya, Senin malam (27/06/ 2022) jam 22.00 wib

Baca JugaMiras Oplosan Tewaskan 8 orang di Karawang

Kapolsek Klari menegaskan, operasi miras ini akan terus dilakukan agar di wilayah hukum Klari tetap aman dan kondusif.

“Makanya kami laksanakan terus operasi sesuai arahan Kapolres supaya aman dan kondusif di wilayah Karawang khususnya wilayah kecamatan Klari” terangnya.

Ditempat terpisah Kanit Reskrim Polsek Klari Ipda Cahya mengatakan jajaran nya akan terus melaksanakan operasi miras secara rutin dalam rangka Harkamtibmas di wilayah Hukum Polsek Klari Polres Karawang.

“Operasi ini akan terus kami lakukan, semalam kami memeriksa dan menggeledah tempat dan penjual yang diduga menjual miras. Serta mengimbau kepada pelaku usaha/penjual Miras agar tidak menjual kembali dikarenakan bisa menimbulkan gukamtibmas di wilayah hukum Polsek Klari,” kata Kanit Reskrim.

Baca JugaPolres Karawang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Miras sebanyak 24526 botol

Masih Kata Ipda Cahya, hasil dari operasi tersebut jajarannya mencatat identitas penjual dan menyerahkan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada para Penjual miras dan mengamankan barang bukti miras hasil Operasi miras rutin Polres Karawang untuk dilaporkan dan diserahkan selanjutnya ke Polres Karawang untuk dimusnahkan.

“Jumlah Barang Bukti Miras yang diamankan oleh Polsek Klari dari berbagai merk sebanyak 75 Botol, yang nantinya kita serahkan ke Polres Karawang untuk di musnahkan,” pungkasnya (Hipakad63.News)

Download aplikasi berita 👇🏻
https://hipakad63.news

Exit mobile version