Hukum  

Polres Karawang Amankan Pelaku Penyuntikan Gas Elpiji

HIPAKAD63.News | KARAWANG,-

Polres Karawang bongkar aksi penyuntikan gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung gas 12 kg non subsidi di daerah Klari, sehingga negara di rugikan sekitar Rp. 1,2 milyar, hal tersebut dijelaskan dalam konferensi pers pada Senin 12/09/2022.

Baca JugaPolres Karawang Lakukan Pengecekan Senpi Secara Berkala

Dari rangkaian proses penyidikan dan penyelidikan, empat orang diamankan sebagai tersangka. Mereka adalah pria berinisial BR yang merupakan pemilik bisnis culas itu, kemudian EP dan EK karyawan dari usaha culas itu, serta SG warga Karawang Barat, pemilik pangkalan gas bersubsidi.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono SH, MH mengatakan, “Modusnya, SG si pemilik pangkalan, yang seharusnya menjual atau mendistribusikan gas bersubsidi pada masyarakat penerima, malah menjual kepada tersangka BR, untuk kemudian di suntik atau di konfersi ke tabung non subsidi atau 12 kg.

Baca JugaKapolres Karawang sebagai Nara Sumber pada FGD Inspira

Lanjut Kapolres, ini mereka lakukan sudah berjalan sejak tahun 2021. Selama kurun waktu hingga 2022 ini, mereka sudah “memproduksi” 39 ribu tabung gas, dengan keuntungan dari penyuntikan gas 3 kg ke 12 kg sebesar Rp76 ribu per tabung, “Jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI no 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh klaster Pasal 40 UU RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. Sementara barang bukti yang diamankan, diantaranya tiga unit mobil, 419 tabung gas 3 kg, 114 tabung 12 kg, 70 tabung 5,5 kg, uang, segel tabung gas, dan alat pemindahan/penyuntik gas. (HIPAKAD63.News)

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news

Exit mobile version